Kisruh ACT, DPR Dorong Polisi Usut Dugaan Penyelewengan Dana Umat

Image title
5 Juli 2022, 16:55
ACT
ANTARA FOTO/Aloyisus Jarot Nugroho
Relawan Aksi Cepat Tanggap (ACT) seusai kegiatan sosial di Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/11/2019).

Dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga filantropi, Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan belakangan ini. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Polri mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial ACT.

"Tidak cuma ACT, kalau ada penyelewengan dana umat, tentu kami prihatin dan harus di usut tuntas. Karena masyarakat yang menyumbang itu berharap dana digunakan secara maksimal untuk kepentingan yang memerlukan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/7).

Karena itu dia mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas dugaan penyelewengan dana umat. Dasco mengatakan Komisi III DPR akan ikut mengawasi jalannya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat jangan berspekulasi terkait kasus ini, serahkan saja kepada aparat penegak hukum. Kami meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini," ujarnya.

Dugaan ACT melakukan penyelewangan dana umat bermula dari laporan Majalah Tempo. Dalam laporan itu disebutkan pimpinan ACT yang diduga menggunakan dana lembaga untuk keperluan pribadi. Selain itu, para pimpinan ACT juga disebut-sebut menerima gaji sebesar Rp 250 juta disertai fasilitas mewah.

Dasco menyarankan agar pihak kepolisian ke depannya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengaudit keuangan ACT. “Apabila ada dugaan penyelewengan ke arah sana, tentunya kepolisian akan meminta diaudit dan bekerjasama dengan PPATK,” katanya.

Terpisah Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.

Menurut dia, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...