PKS Gugat Presidential Threshold Jadi 7%, Ini Alasan Hukumnya

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi jajaran petinggi PKS menyampaikan keterangan kepada wartawan usai mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Yuliawati
6/7/2022, 18.10 WIB

Sebagai partai politik yang kadernya berada di parlemen dan turut serta dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu, Syaikhu mengungkapkan bahwa PKS tetap akan menggugat penurunan presidential threshold. Menurutnya, partai politik tetap memiliki legal standing terkait judicial review ambang batas pencalonan presiden. “Partai politik walaupun tadi sudah melakukan pembahasan, dia bisa memiliki legal standing terkait dengan judicial review ini,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal PKS, Aboe Bakar Al Habsyi menyampaikan bahwa gugatan terhadap presidential threshold dilakukan PKS oleh dua pemohon, yaitu Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi sebagai Pemohon I. Sementara Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Al Jufri akan menjadi Pemohon II.

Alasan Salim Segaf menjadi pemohon tersendiri karena merupakan bakal capres PKS hasil rembuk para ulama yang berpotensi dirugikan atas ambang batas pencalonan 20% suara parlemen. Oleh sebab itu, Aboe menilai bahwa legal standing yang dimiliki Salim dalam gugatan ini cukup kuat. “Cukup kuat. Yakin saja. Doakan saja PKS berhasil,” kata Aboe.

Mahkamah Konstitusi sudah berulangkali menolak pengajuan uji materi UU Pemilu mengenai syarat ambang batas pencalonan presiden. Terakhir, MK menolak gugatan mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Gatot Nurmantyo. "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman membacakan amar putusannya dalam sidang putusan pada Kamis (24/2).

Saat membacakan amar putusan, Anwar mengatakan Gatot selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Hal ini lantaran pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu adalah partai politik ataupun koalisi partai politik peserta pemilu dan bukan warga negara yang memiliki hak untuk memilih.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla