Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Mandiri dan Karyawan

bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO
Editor: Agung
7/7/2022, 10.22 WIB

BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial yang diberikan oleh negara. BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada pekerja melalui empat program. Program tersebut antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara mandiri atau diwakilkan oleh perusahaan. Sebelum mendaftar, perlu diketahui bahwa terdapat tiga jenis kepesertaan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan PMI (Pekerja Migran Indonesia). Berikut pengertiannya:

  • PU: Setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima gaji atau upah. Contohnya adalah para karyawan yang mendapatkan gaji seperti karyawan swasta, BUMN, PNS, TNI, POLRI, Yayasan dan sebagainya. Bagi PU, perusahaan tempat kerja yang bertanggung jawab untuk pendaftaran keanggotaan dan pembayaran iuran diambil dari gaji.
  • BPU: Pekerja sektor mandiri yaitu pekerja yang mendapatkan gaji atas hasil usahanya sendiri seperti pedagang, petani, nelayan, supir angkot dan sebagainya. BPU berwenang untuk mendaftarkan diri sendiri dan membayar iuran sesuai dengan jumlah pendapatan.
  • PMI: Setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Pendaftaran PMI dilakukan oleh Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Setelah mengetahui jenis kepesertaan, Anda dapat mendaftarkan diri melalui pilihan cara berikut.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Pakai Aplikasi JMO

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online dapat kamu lakukan melalui Aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Aplikasi ini merupakan inovasi merupakan aplikasi besutan BPJS Ketenagakerjaan yang berfungsi untuk melayani kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam berbagai hal. Peserta dapat melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, mendapatkan informasi seputar BPJS, mendapatkan informasi saldo JHT dan rincian Saldo JHT tahunan. Tersedia juga informasi profil peserta dan simulasi Saldo JHT.

Bagi PU, perusahaan pemberi kerja akan mendaftarkan para karyawannya sehingga setiap karyawan telah mendapatkan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) dan tidak perlu mendaftar lagi. PU hanya perlu membuat akun JMO menggunakan aplikasi.

Sedangkan bagi BPU, jika belum pernah mendaftar dan mendapatkan KPJ, aplikasi JMO melayani pendaftaran peserta baru sekaligus pendaftaran akun JMO. Aplikasi JMO tersedia di Google Playstore bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS.

Berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO.

  1. Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
  2. Untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan, pilih opsi “Pendaftaran Peserta Baru”.
  3. Pilih jenis kepesertaan BPU.
  4. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat.
  5. Muncul halaman syarat dan ketentuan yang harus dimengerti, centang kotak pernyataan pada bagian paling bawah.
  6. Sistem akan mengirim OTP ke nomor yang didaftarkan untuk verifikasi, masukkan kode OTP di kolom yang tersedia.
  7. Masukkan lokasi bekerja, pekerjaan, jam kerja, dan penghasilan rata-rata perbulan.
  8. Pilih program BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat tiga jenis program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT)
  9. Pilih periode pembayaran iuran.
  10. Tinjau data diri kemudian lanjutkan ke pembayaran sesuai nominal yang tertera.
  11. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, gerai Indomaret, Alfa group, dan Tokopedia.

Cara Daftar Akun Baru Melalui Aplikasi JMO

Setelah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat membuat akun baru melalui aplikasi JMO untuk melihat informasi dan melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara membuat akun JMO ini.

  1. Buka aplikasi JMO melalui ponsel, kemudian pilih menu “Buat Akun Baru” yang berwarna hijau.
  2. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pilih “Ya, Saya Sudah Daftar”.
  3. Pilih jenis kepesertaan yang sesuai.
  4. Pilih kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih “Selanjutnya”.
  5. Lengkapi data diri, kemudian klik “Selanjutnya”.
  6. Masukkan alamat email yang aktif untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.
  7. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email kamu, kemudian klik “Selanjutnya”.
  8. Cantumkan nomor HP yang aktif.
  9. Kode verifikasi  akan dikirim ke nomor HP melalui SMS, kemudian klik “Selanjutnya”.
  10. Buat kata sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.
  11. Pilih “Setuju” setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan.
  12. Pendaftaran akun JMO berhasil. Anda dapat langsung melakukan pengkinian data.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Melalui SIPP

Daftar BPJS Ketenagakerjaan melalui SIPP biasanya dilakukan perusahaan untuk karyawannya. Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan adalah aplikasi untuk pengelolaan laporan mutasi data kepesertaan. Melalui SIPP, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan kanal pelaporan data Perusahaan secara daring dan dapat diakses dari mana saja.

Pada proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan melalui SIPP, karyawan hanya perlu menyediakan informasi yang dibutuhkan kepada perusahaan. Adapun dalam pendaftaran SIPP baru, perusahaan dapat mengakses situs web Sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan melalui SIPP:

  1. Klik tombol “Login” untuk memasuki form login.
  2. Kemudian akan terbuka form untuk login.
  3. Klik “Daftar SIPP”. Anda harus mengisi data perusahaan dan identitas pengguna.
  4. Masukkan NPP (Nomor Pendaftaran Perusahaan) dan divisi Anda. Jika NPP terdaftar, otomatis nama perusahaan akan terisi. Kemudian klik tombol Next.
  5. Aplikasi akan menampilkan “Data User Login”. Setelah itu Anda harus mengisi email, password dan ulangi password. Kemudian klik tombol “Next”.
  6.  Aplikasi akan menampilkan Data User KPJ. Anda harus mengisi Data User KPJ yg berisi kolom tentang nomor peserta, nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor HP. Kemudian klik tombol “Daftar”.
  7. Aplikasi akan menampilkan verifikasi nomor HP. Anda akan menerima kode OTP yang akan diverifikasi.
  8. SIPP akan mengirim email untuk aktivasi akun. Klik tautan pada email yang diterima, kemudian Anda akan di redirect ke aplikasi SIPP untuk melakukan login sesuai dengan email dan password yang sudah didaftarkan.
  9. Masukkan alamat email dan password sesuai dengan yang anda daftarkan. Kemudian klik tombol “Sign In”.
  10. Setelah berhasil masuk, aplikasi akan menampilkan halaman Mutasi Data.

Setelah memiliki akun SIPP, perusahaan dapat menginput data karyawan sesuai dengan informasi yang tersedia. Data karyawan akan diverifikasi untuk mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftar BPJS Bukan Karyawan Perusahaan

  • Surat izin usaha dari kelurahan setempat
  • Fotokopi KTP para pekerja
  • Fotokopi KK para pekerja
  • Pas foto 2x3

Cara mendaftar

  • Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih icon di pojok kanan atas “Daftarkan Saya“
  • Terdapat tiga pilihan, pilih “Individu“
  • Selanjutnya, isi 4 langkah registrasi yaitu: Informasi pekerja, profil pekerja, konfirmasi pendaftaran dan pembayaran
  • Setelah itu bawa seluruh persyaratan ke kantor BPJS terdekat

Demikian pilihan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dilakukan secara mandiri atau melalui perusahaan.