Kasus Covid-19 Bertambah 2.705, Rasio Positif Melejit Menjadi 7,7%

ANTARA FOTO/Budi Prasetiyo/wsj/foc.
Pejalan kaki mengenakan masker di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Penulis: Happy Fajrian
9/7/2022, 17.34 WIB

Kasus baru Covid-19 kembali meningkat setelah sempat melandai selama beberapa hari terakhir. Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan hari ini, Sabtu (9/7), terdapat tambahan 2.705 kasus terkonfirmasi positif Covid-19, naik 9,42% dibandingkan Jumat (8/7) sebanyak 2.472 kasus.

Tambahan kasus hari ini berasal dari pemeriksaan terhadap 55.055 spesimen dari 35.130 orang. Dengan demikian rasio positif Covid-19 hari ini mencapai 7,7%. Rasio tersebut jauh di atas standar WHO sebesar 5%.

DKI Jakarta masih menjadi daerah penyumbang kasus positif tertinggi di Indonesia. Hari ini 1.476 kasus baru terdeteksi di ibu kota, naik 28,01% dibandingkan kemarin sebanyak 1.153 kasus. Jawa Barat berada di urutan kedua dengan 485 kasus, turun 7,26% dari 523 kasus kemarin.

Kemudian Banten di posisi ketiga dengan 324 kasus, naik dari 341 pada sehari sebelumnya, serta Jawa Timur di posisi keempat tertinggi dengan 156 kasus.

Sementara itu pasien yang berhasil sembuh hari ini bertambah 1.973 orang. Jakarta tertinggi dengan 1.159 pasien sembuh, diikuti Banten 341, Jawa Barat 197, dan Jawa Timur 146 orang. Sementara kasus meninggal bertambah 4 orang, yakni 2 orang di Jakarta, dan masing-masing satu orang di Jawa Barat dan Jawa Timur.

Dengan demikian, kasus aktif hari ini bertambah 728 orang, dengan 3.990 orang dinyatakan sebagai suspek terinfeksi virus corona. Simak databoks berikut:

Untuk mencegah penularan yang terus meningkat, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di dalam negeri dan pelaku perjalanan ke luar negeri. Salah satu aturannya yaitu harus sudah vaksin Covid-19 booster atau dosis ketiga.

Untuk perjalanan dalam negeri, masyarakat yang sudah menerima booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen. Sementara masyarakat yang belum menerima booster wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam atau hasil negatif tes PCR yang diambil 3x24 jam.

Sementara pelaku perjalanan dalam negeri yang baru menerima satu dosis vaksin Covid-19, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam 3x24 jam.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan luar negeri, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun asing (WNA) salah satu aturannya adalah wajib sudah menerima booster sebagai syarat masuk ke Indonesia.