Kasus Covid-19 Bertambah 2.705, Rasio Positif Melejit Menjadi 7,7%

ANTARA FOTO/Budi Prasetiyo/wsj/foc.
Pejalan kaki mengenakan masker di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Penulis: Happy Fajrian
9/7/2022, 17.34 WIB

Untuk mencegah penularan yang terus meningkat, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di dalam negeri dan pelaku perjalanan ke luar negeri. Salah satu aturannya yaitu harus sudah vaksin Covid-19 booster atau dosis ketiga.

Untuk perjalanan dalam negeri, masyarakat yang sudah menerima booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen. Sementara masyarakat yang belum menerima booster wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam atau hasil negatif tes PCR yang diambil 3x24 jam.

Sementara pelaku perjalanan dalam negeri yang baru menerima satu dosis vaksin Covid-19, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam 3x24 jam.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan luar negeri, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun asing (WNA) salah satu aturannya adalah wajib sudah menerima booster sebagai syarat masuk ke Indonesia.

Halaman: