"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” ujar Faldo saat dikonfirmasi Katadata.co.id pada Senin (11/7).
Kabar Lili Pintauli mengundurkan diri telah terdengar sejak pekan lalu. Meski demikian saat itu KPK masih membantah adanya pimpinan yang akan mundur dari jabatannya.
Lili sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Fasilitas tersebut diduga diberikan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menyangkut dugaan ini, sebelumnya Dewas KPK telah meminta keterangan dari Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati akhir April lalu.
Adapun Dewas awalnya menjadwalkan sidang etik terhadap Lili pada pekan lalu. Namun persidangan harus ditunda lantaran Lili masih berada di Bali untuk menghadiri acara G20.