Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat untuk menggunakan Kereta Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Angkutan massal tersebut dinilai dapat memangkas waktu perjalanan lebih dari 50% dari sekitar 90 menit menjadi sekitar 40 menit.
Waktu tempuhnya lebih cepat dibandingkan transportasi darat atau mobil yang rata-ratanya 60-120 menit. Kecepatan Kereta Bandara YIA mencapai 80 kilometer per jam.
Menteri Perhubungan Budi Karya SUmadi mengatakan Kereta Bandara YIA dibangun untuk memudahkan dan mempercepat pergerakan masyarakat dari dan menuju bandara. Tarif yang harus dikeluarkan masyarakat hanya Rp 20.000 untuk sekali perjalanan.
"Selain lebih cepat, juga tarifnya relatif terjangkau," kata Budi di laman resmi Kemenhub yang dikutip Senin (11/7).
Pada rencana awal, frekuensi perjalanan Kereta Bandara dari Stasiun Tugu Yogyakarta - YIA hanya 24 perjalan per hari. Seluruh perjalanan tersebut akan didukung dengan empat train set rel diesel listrik dengan kapasitas angkut 4.800 penumpang per hari.
Namun demikian, waktu perjalanan Kereta Bandara dapat ditingkatkan menjadi 30 menit dengan frekuensi perjalanan mencapai 56 kali jika kondisi penerbangan sudah normal. Kereta Bandara YIA melalui tiga stasiun, yakni Stasiun Tugu Yogya, Stasiun Wates, dan Stasiun KA Bandara YIA.
Dalam catatan Kemenhub, total investasi yang diserap dalam konstruksi Kereta Bandara YIA mencapai Rp 1,1 triliun. Konstruksi kereta sepanjang 5,4 Km ini mulai dibangun pada 2019 dan beroperasi pada 2021.
Jalur Kereta Bandara YIA terbagi menjadi tiga, yakni di atas permukaan tanah atau at grade sepanjang 300 meter dan jalur layang sepanjang 5,1 kilometer.
Di samping itu, Budi mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Satgas COvid-19 terbaru terkait peningkatan syarat perjalanan bagi masyarakat. Budi mengatakan masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 jika telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Aturan SE Covid-19 mulai berlaku pada 17 Juli 2022 atau pada minggu depan. Oleh karena itu, Budi mengimbau agar masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi booster.
“Kami akan segera terbitkan SE Kemenhub, menindaklanjuti dari terbitnya SE Satgas Covid-19, dan mulai berlaku pada 17 Juli 2022,” kata Budi
Budi mengatakan telah berkoordinasi dengan seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi agar siap diberlakukan pada 17 Juli 2022. Aturan ini akan berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan sebagian pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Aturan ini tidak akan berlaku untuk masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum dalam kawasan aglomerasi perkotaan. Selain itu, booster sebagai syarat perjalan juga tidak berlaku untuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T, dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Jika tidak termasuk dalam kategori tersebut, PPDN wajib menunjukkan hasil negatif tes Rapid Test (RT) Antigen dengan masa pengambilan sampel 1x24 jam atau RT-PCR dengan masa pengambilan sampel 3x24 jam sebelum keberangkatan jika hanya mendapatkan vaksin sebanyak dua dosis.
Untuk masyarakat yang baru mendapatkan vaksin sebanyak satu dosis wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR dengan masa pengambilan sampel 3x24 jam. Hal tersebut juga berlaku bagi PPDN yang tidak bisa menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid.
Di samping itu, PPDN berusia 6-17 tahun hanya wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. Sementara itu, PPDN berusia dibawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan sertifikasi vaksin, tapi wajib didampingi dengan penumpang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.