Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri bagi pemohon untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang pemohon tersebut.
Kewenangan Polri dalam menerbitkan SKCK ada dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan tata cara dan prosedur penerbitan SKCK diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Cara Membuat SKCK Online
Berikut cara membuat SKCK online.
- Kunjungi situs Skck.polri.go.id.
- Pada halaman utama, klik “Form Pendaftaran” yang berada di pojok kanan atas.
- Saat form pendaftaran sudah terbuka, pilih jenis keperluan, informasi wilayah, alamat, dan pilih keperluan pembuatan SKCK.
- Unggah dokumen persyaratan pembuatan SKCK sesuai ketentuan yang berlaku.
- Klik “Proses” untuk mendapatkan bukti permohonan.
- Dapatkan kode untuk mencetak SKCK dalam bentuk barcode.
- Simpan bukti permohonan dan nomor pembayaran yang dapat dibayar secara online menggunakan akun virtual Bank BRI atau pembayaran tunai di loket.
- Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek sesuai registrasi keperluan dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
- Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, akan diadakan pengambilan rumus sidik jari bagi pemohon baru oleh Polri.
- SKCK akan diproses dan dapat diambil sesuai waktu yang ditentukan.
Syarat Membuat SKCK Online
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), berikut syarat membuat SKCK online.
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi akte lahir/kenal lahir.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
- Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu.
Persyaratan tersebut dapat dikirim secara online melalui sarana elektronik.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Masa Berlaku SKCK
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Masa berlaku SKCK dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila:
- Pemohon melakukan tindak pidana.
- Ditemukan data tindak pidana yang diduga dilakukan pemohon.
SKCK yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dicatat dalam lembar SKCK yang selanjutnya dikirimkan kepada pengguna yang memerlukan. Jika SKCK telah kadaluarsa selama satu tahun, pemohon harus membuat SKCK baru, tidak bisa memperpanjang SKCK lama.
Pembagian Kewenangan Perpanjangan SKCK
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, kewenangan perpanjangan SKCK dilakukan pada tingkat:
- Kepolisian Sektor (Polsek).
- Kepolisian Resor (Polres).
- Kepolisian Daerah (Polda).
- Markas Besar (Mabes) Polri.
Aspek yang Diteliti dalam Perpanjangan SKCK
Polri melakukan penelitian terhadap pemohon SKCK. Penelitian dilakukan terhadap beberapa aspek, yaitu:
- Keperluan atau penggunaan dari SKCK yang dimohonkan.
- Keabsahan dan keaslian kelengkapan persyaratan (autentikasi).
- Formulir daftar pertanyaan yang telah diisi oleh pemohon.
- Identitas pemohon.
- Data menyangkut pernah atau tidak pernah dan/atau sedang tersangkut tindak pidana.
Fungsi SKCK
Selain berfungsi sebagai bukti catatan kriminal seseorang, ada beberapa fungsi SKCK, yaitu:
- Sarana pelaksanaan tugas pokok Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui upaya-upaya yang teratur dan berlanjut di bidang identifikasi manusia, pendataan biodata perorangan, pendataan organisasi politik dan masyarakat serta kegiatan-kegiatan lain.
- Memenuhi salah satu persyaratan yang ditetapkan dalam hubungannya dengan pekerjaan atau kegiatan lain.
- SKCK berisi catatan tentang ada atau tidaknya yang bersangkutan melakukan / tindak pidana dan atau pelanggaran norma - norma sosial maupun tercatat sebagai anggota organisasi terlarang.
- Dalam rangka penerbitan SKCK online Polri bekerja sama dengan Badan Peradilan, Penuntut Umum, dan Lembaga Permasyarakatan agar SKCK yang diterbitkan berdasarkan fakta dan data yang akurat.