Tiket Wisata Komodo Naik Jadi Rp 3,75 Juta, Jokowi Jelaskan Alasannya

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat memimpin rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/6/2022). Rapat kabinet paripurna tersebut membahas antisipasi krisis pangan dan energi.
21/7/2022, 18.37 WIB

Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan mengapa harga tiket masuk Pulau Komodo naik. Jokowi beralasan pemerintah harus menyeimbangkan ekonomi dan konservasi dalam turisme.

Jokowi juga meminta agar isu kenaikan harga tiket ini tak melebar ke mana-mana. Apalagi keinginan konservasi Komodo ini juga merupakan masukan para ahli.

"Jangan dibawa ke mana-mana. Pegiat lingkungan dan konservasi juga harus dihargai masukannya," kata Jokowi di Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/7).

Wilayah konservasi ini akan meliputi Pulau Komodo dan Pulau Padar. Sedangkan wisatawan yang ingin membayar tiket reguler untuk melihat Komodo bisa mengunjungi Pulau Rinca.

"Komodo di Pulau Rinca dan Pulau Komodo sama, wajahnya juga sama," kata Jokowi.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur akan memberlakukan sistem kuota mulai 1 Agustus 2022 dan menaikkan biaya kunjungan wisata Pulau Komodo, Pulau Padar, perairan sekitarnya menjadi Rp 3,75 juta per orang. Biaya tersebut berlaku bagi wisatawan nusantara (wisnus) maupun wisatawan mancanegara (wisman).

Infografik_Komodo kadal raksasa menuju kepunahan (Katadata)

Namun, pemerintah juga masih memberikan masa penangguhan atau grace period bagi wisatawan yang telah membeli tiket sebelum 31 Juli 2022. Tiket yang dibeli sebelum berlakunya harga baru masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2022.

Tiket masuk Taman Nasional Komodo yang lama untuk wisatawan nusantara (wisnus) sebesar Rp 5.000 - Rp 7.500 per orang. Adapun untuk wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp 150.000 - Rp 225.000.

Per 1 Agustus 2022, wisatawan harus mendaftarkan diri melalui Aplikasi Inisa untuk bisa mengunjungi Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan sekitarnya. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi agen perjalanan yang menyediakan jasa perjalanan ke wisata tersebut.

Seiring kenaikan tiket, pemerintah membatasi kunjungan dengan kuota maksimal 219.000 orang per tahun. Wisatawan akan langsung diarahkan untuk mengantri pada tahun selanjutnya jika tidak mendapatkan kuota pada tahun yang dipilih.