Kejagung Duga Kasus Izin Ekspor CPO Rugikan Negara Rp 20 Triliun

ANTARA/Putu Indah Savitri
Tangkapan layar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (kiri) dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
22/7/2022, 15.32 WIB

Kejaksaan Agung mengatakan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya merugikan kerugian keuangan negara Rp 2o triliun.

Sebanyak Rp 6 triliun di antaranya merupakan illegal gain atau pendapatan yang tidak sah. Sedangkan sisanya merupakan kerugian tak langsung terhadap perekonomian negara.

"Itu total antara keuangan negara dan perekonomian negara, kira-kira seperti itu," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidus Kejaksaan Agung, Supardi dalam siaran pers, Jumat (22/7).

Sebelumnya tim penyidik melibatkan adan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperkirakan kerugian negara akibat korupsi ekspor minyak goreng. Kejaksaan juga akan melibatkan beberapa ahli ekonomi untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.

“Kita sama BPKP dan BPK juga perlu koordinasi lebih lanjut. Kemudian ahli ekonomi meskipun sudah bicara, tapi kan kita perlu ahli tidak hanya satu,” Direktur Penyidik Jampidsus, Supardi, Selasa (19/4).

Supardi menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut dapat berupa potential lost atau efek berantai kepada ekonomi (multiplier impact). Dengan adanya pelanggaran dalam pemenuhan domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pasar domestik, maka masalah seperti kelangkaan dan melejitnya harga produk. Saat itu terjadi, negara akan menggelontorkan dana untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Perihal upaya pengembalian kerugian negara, kejaksaan akan melihat konstruksi kasusnya terlebih dulu. Supardi mengatakan, ketika DMO tidak dipenuhi, perlu dilakukan pendalaman untuk pengembalian kerugiannya.

Dia mencontohkan, negara mengeluarkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk mengatasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng, maka ada kemungkinan dikenakan pengembalian kerugian.

Sebagai informasi, negara mengeluarkan sebanyak Rp 6,5 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk BLT minyak goreng yang disalurkan secara bertahap mulai Senin (4/4) hingga Kamis (21/4).

“Misalnya harus mengeluarkan dari APBN untuk BLT senilai sekian, nanti kita konstruksikan. Kita tarik menjadi upaya pengembalian kembali. Pemurnian kembali, nanti kita lihat konstruksinya,” kata Supardi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ashri Fadilla