Alasan KPK Jemput Paksa Mardani Maming di Tengah Proses Praperadilan

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto (kiri) dan Denny Indrayana (kedua kiri) mengikuti sidang gugatan terkait penetapan tersangka Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/6/2022).
Penulis: Yuliawati
25/7/2022, 15.06 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di salah satu apartemen di Jakarta, hari ini.

"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (25/7).

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Mardani untuk hadir pada hari Kamis (21/7). "Namun, tersangka tidak hadir. Kami menilai tersangka tidak kooperatif," ujar Ali.

KPK juga telah memanggil Mardani pada hari Kamis (14/7). Namun, tim kuasa hukum Mardani saat itu mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan dengan pemohon Mardani masih berproses.

Ali mengatakan bahwa tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan penyidikan yang sedang KPK lakukan.

"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud. KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan," ujar Ali.

Adapun kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, mengatakan belum mendapat informasi penjemputan paksa kliennya.

"Kami justru akan mengecek apakah betul informasi tersebut. Kami akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar. Akan tetapi, kami akan cek karena kami belum mendapatkan informasi itu," kata Denny ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Denny mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan berbagai upaya hukum untuk Mardani. Namun, Denny berharap KPK dapat menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung.

"Putusan praperadilannya 'kan besok lusa, ya, Rabu, jadi sebenarnya kami bermohon kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan supaya tidak terjadi komplikasi 'kan. Kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan, 'kan tidak perlu pemeriksaan," kata Denny.

KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.

KPK akan menyampaikan pada publik mengenai penetapan pihak-pihak mana saja sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja ketika penyidikan cukup dan telah berupaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Reporter: Antara