Adapun Kementerian Sosial telah mencabut izin pengumpulan sumbangan yayasan ACT pada rabu (6/7) lalu. Kemensos mencabut izin karena ACT terindikasi melanggar Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 8 tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang/Barang (PUB).
Sebelumnya, dalam laporan bertajuk "Kantong Bocor Dana Umat", Majalah Tempo menyebut bahwa para petinggi ACT diduga menyelewengkan donasi publik. Jajaran pimpinan diduga menggunakan dana lembaga untuk keperluan pribadi, seperti membeli rumah, perabotan, hingga transfer uang bernilai belasan miliar ke keluarganya.
Selain itu, para pimpinan ACT juga disebut-sebut menerima gaji sebesar Rp 250 juta disertai fasilitas mewah. Presiden ACT, Ibnu Khajar, menepis anggapan bahwa yayasan yang diketuainya menggaji pimpinan hingga Rp 250 juta. Dirinya mengaku tak mengetahui asal muasal data yang beredar tersebut.
“Data-data yang beredar tidak berlaku permanen. Kita tidak bisa jelaskan sebenarnya sumber data dari mana,” ujar Ibnu dalam Konferensi Pers di Kantor ACT, Senin (4/7).