Menko PMK: Penguburan Beras Bansos Bukan Aturan Pemerintah

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan keterangan pers seusai pembukaan Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022 di Nusa Dua, Bali, Rabu (25/5/2022).
1/8/2022, 18.35 WIB

Setelah itu, beras yang rusak harus diganti paling lambat selama dua hari. Adapun, pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini ialah Perum Bulog dan JNE selaku transporter.

Saat ini, Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator PMK, dan Polri tengah menyelidik timbunan beras tersebut. Selain itu, ia juga mempersilakan aparat untuk memastikan apakah JNE lalai dalam pengiriman banpres tersebut.

Sebelumnya, Vice President JNE Eri Palgunadi menyebut tidak ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan terkait hal tersebut. Ia memastikan, prosedur itu sudah sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak.

"Karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak," kata Eri dalam keterangan pers, Minggu (31/7).

Sebelumnya, beredar sebuah video yang viral di media sosial mengenai tumpukan beras yang tertimbun di lahan di Depok. Lokasi lahan itu berada di depan gudang JNE Express, Depok. Dalam narasi yang disampaikan pada video itu, sejatinya bansos tersebut disalurkan ke masyarakat pada 2020 lalu.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika