Polisi Berinisial RR Ditahan Terkait Kasus Kematian Brigadir J

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Peserta aksi dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mengangkat poster saat aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
7/8/2022, 20.48 WIB

Bharada RE merupakan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer atau Bharada E, dia sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Bharada E disangka melakukan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

Bunyi Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP 

Mengutip KUHP, pasal 338 berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara Pasal 55 KUHP menjelaskan:

Ayat (1)

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat (2)
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Kemudian Pasal 56 KUHP menjelaskan dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. 
Halaman:
Reporter: Antara