Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Setelah melakukan gelar perkara, Tim Khusus (Timsus) menetapkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo menjadi tersangka.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus, telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Sementara terkait motif tersangka untuk menghilangkan nyawa Brigadir Yoshua masih dalam pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi. Salah satunya merupakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo diduga melakukan pidana sebagaimana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.
"Sudah jelas sangkaan pasalnya," ujar Kapolri.
Dengan penetapan tersangka ini, Ferdy Sambo pun terancam mendapatkan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, maksimal dua puluh tahun penjara.
Pengumuman tersangka baru ini dilakukan tak lama setelah Presiden Joko Widodo kembali meminta Polri agar mengungkap tuntas kebenaran dalam kasus kematian Brigadir Yoshua.
Presiden meminta Polri tidak ragu untuk mengungkapkan kasus ini. "Jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutupi. Ungkap kebenaran apa adanya," kata Jokowi menjawab pertanyaan awak media di Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (9/8) seperti disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden.
Hal ini diperlukan agar kasus ini tidak merusak citra dan kepercayaan publik terhadap Polri. "Itu yang paling penting, citra Polri apa pun tetap harus kita jaga," lanjut Jokowi.
Sebelumnya Jokowi sudah dua kali memberikan pernyataan terkait kasus ini. Pertama pada 12 Juli 2022, ketika informasi yang beredar adalah adanya baku tembak antara dua polisi yang berujung tewasnya Brigadir Yoshua. Kemudian, pada 21 Juli 2022.
Selain Ferdy Sambo, dalam kasus ini sebelumnya Tim Khusus telah menetapkan tiga anak buah Ferdy Sambo menjadi tersangka. Mereka adalah Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, serta seorang sopir bernama Kuwat.
Mirip dengan Ferdy Sambo, ketiga anak buahnya juga diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, juncto Pasal 56 KUHP.
Selain kasus pidana, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga tengah memeriksa 25 polisi terkait dugaan pelanggaran kode etik, karena tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus kematian Brigadir Yoshua yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Mereka di antaranya terdiri dari tiga jenderal bintang satu, lima polisi berpangkat Komisaris Besar, tiga Ajun Komisaris Besar Polisi, dua Komisaris Polisi, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Terkait pengusutan kasus ini, Polri juga menempatkan Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran etik maupun pidana terkait kematian Brigadir Yoshua.