Polisi Berinisial RR Ditahan Terkait Kasus Kematian Brigadir J
Polri menahan seorang polisi berpangkat Brigadir dengan inisial RR, yang bertugas menjadi ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Brigadir RR ditahan di Rutan Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Baru ditahan Brigadir RR," kata Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi dalam keterangannya, seperti dikutip Antara, Minggu (7/8).
Meski begitu, Andi tidak memberikan rincian terkait keterlibatan Brigadir RR dalam perkara ini.
Andi menjelaskan bahwa Brigadir RR telah menjadi tersangka melakukan perbuatan pidana sesuai Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 menyatakan: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Sebelumnya pada penyelidikan awal di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/7), disebutkan salah satu saksi yang berada di tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo merupakan seseorang dengan inisial R.
Pada kesempatan ini, Andi juga membantah berita penangkapan terhadap ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo berinisial K dan RR.
"Bohong itu, yang benar Bharada RE dan Brigadir RR. Mereka sudah ditahan di Bareskrim," jelas Andi.
Bharada RE merupakan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer atau Bharada E, dia sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Bharada E disangka melakukan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.
Bunyi Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP
Mengutip KUHP, pasal 338 berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Sementara Pasal 55 KUHP menjelaskan:
Ayat (1)
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat (2)
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Kemudian Pasal 56 KUHP menjelaskan dipidana sebagai pembantu kejahatan:
- Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
- Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.