Komnas HAM: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Kasus Brigadir J

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
11/8/2022, 14.57 WIB

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi kuat pelanggaran HAM dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini karena ada upaya untuk menghambat penegakan hukum atau obstruction of justice.

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam memantau ini lantaran upaya menghambat ini merupakan salah satu bagian pelanggaran HAM.  "Indikasinya sangat kuat," kata Anam di Jakarta, Kamis (11/8) dikutip dari Antara.

Dalam kasus kematian Brigadir J, indikasi obstruction of justice muncul dalam bentuk perusakan tempat kejadian perkara hingga pengaburan cerita. Meski demikian, Komnas HAM saat ini belum bisa menyimpulkan apapun terkait upaya tersebut.

Komnas HAM sebenarnya hari ini menjadwalkan pemeriksaan Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J. Meski demikian, agenda tersebut urung dilakukan lantaran penyidik kepolisian masih mendalami kasus itu.

Jika jadi diperiksa, komisi berupaya menanyakan temuan mereka di Jambi, temuan balistik, siber, hingga temuan dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut.

PENGGELEDAHAN DI KEDIAMAN PRIBADI FERDY SAMBO (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.)

"Beberapa poin penting itu jadi bekal kami mendalami peristiwa ini lebih jelas," ujarnya.

Sedangkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedy Prasetyo mengatakan Tim Khusus (Timsus) Polri hari ini memeriksa Sambo di Mako Brimob. Polri juga telah mengabari Komnas HAM soal agenda hari ini.

"Belum bisa diperiksa Komnas HAM karena pemeriksaan Tim Khusus sifatnya pro justitia," kata Dedy.

 
 
Reporter: Antara