Kerugian Negara dari Kasus Surya Darmadi Melejit jadi Rp 104 Triliun

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
30/8/2022, 14.20 WIB

Dalam kesempatan tersebut, Kejagung juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai yang disita dalam kasus PT Duta Palma Group kepada Bank Mandiri dan sejumlah perbankan lain. Uang tersebut terdiri dari Rp 5,12 triliun, US$ 11,4 juta, dan 646 dolar Singapura.

"Uang sebanyak Rp 5,12 triliun ini bukan hanya dititipkan kepada Bank Mandiri, ada beberapa bank lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman tersangka kasus izin perkebunan. Raja ditengarai menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di atas kawasan hutan.

Sedangkan Surya Darmadi diduga memanfaatkan kawasan hutan tanpa adanya izin pelepasan kawasan serta hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

Halaman:
Reporter: Antara