Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Kompol Chuck Putranto Dipecat

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Anggota Brimob berjaga di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
2/9/2022, 16.58 WIB

Jumlah anggota polisi yang dipecat terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J semakin bertambah. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) Kompol Chuck Putranto sebagai anggota Polri.

Chuck dinyatakan melanggar etik terkait tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan Yosua. Ia juga dijatuhkan sanksi bersifat etika yaitu dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Perwira menengah tersebut juga telah mendapatkan sanksi yakni ditempatkan secara khusus dari tanggal 5 sampai 29 Agustus di ruangan Patsus Biro Provos Polri.

"Sanksi ini telah dijalani oleh pelanggar," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/9) dikutip dari Antara.

Chuck menjalani sidang sejak Kamis (1/9) dan baru rampung pada Jumat (2/9) dini hari pukul 02.00 WIB. Ia juga mengajukan banding terhadap putusan sidang etik. "Itu (banding) hak yang bersangkutan," kata Dedi.

Dedi mengatakan masih ada 28 anggota lainnya yang akan menjalani sidang terkait pelanggaran etik. Kepolisian akan menyelesaikan sidang etik enam tersangka obstruction of justice kasus ini kecuali Irjen Pol. Ferdy Sambo karena sudah dipecat.

"Mulai dari Brigjen Pol. HK (Hendra Kurniawan) dan terus akan kami gelar sampai tuntas," katanya.

Chuck juga telah menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penegakkan hukum dalam kematian Yosua. Ia masuk dalam klaster III yakni melakukan pemindahan transmisi dan pengrusakan CCTV di tempat kejadian perkaraa (TKP) Duren Tiga.

Perwira menengah yang menjalani sidang hari ini adalah Kompol Baiquni Wibowo yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowatporf Propam Polri). Sama seperti Chuk, Baiquni juga telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara