Jika Ada Bukti, Polri Usut Dugaan Pelecehan Kepada Putri Candrawathi

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
5/9/2022, 17.41 WIB

Komisi Nasional hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam laporan akhir menyangkut kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, memberikan rekomendasi agar pihak kepolisian kembali mengusut dugaan pelecehan terhadap istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Dalam laporan rekomendasi kasus Brigadir Yosua yang dirilis Kamis (1/9), Komnas HAM mengungkap ada dugaan kuat terjadinya kekerasan seksual terhadap Putri, tetapi bukan terjadi di Jakarta, melainkan Magelang, Jawa Tengah.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, mengatakan pihaknya dapat mengusut dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri di Magelang, apabila didukung alat bukti.

Akan tetapi, kepolisian tidak pernah menerima laporan terjadinya dugaan pelecehan tersebut, baik oleh Putri maupun Ferdy Sambo ke kepolisian setempat setelah kejadian. Alhasil, pihak kepolisian tidak dapat melakukan olah tempat kejadian perkara atau mengambil bukti-bukti pendukung terkait peristiwa tersebut.

“Sepanjang didukung dengan alat bukti ya kami proses. Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian,” ujar Andrianto di Jakarta, Senin (5/9) seperti dikutip Antara.

Menurut Andrianto, hanya Allah SWT, Putri, dan almarhum Brigadir Yosua yang dapat mengetahui secara pasti mengenai peristiwa apa yang terjadi di Magelang. Sebab, penyidik yang menyelidiki peristiwa di Magelang tidak menemukan alat bukti, bahkan tidak ada CCTV di rumah tersebut.

Terkait dugaan kekerasan seksual ini, Putri pernah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) dengan TKP di Kompleks Polri Duren Tiga. Diduga laporan itu menjadi bagian dari skenario untuk mengaburkan peristiwa kematian Brigadir Yosua.

Laporan tersebut kemudian dihentikan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada 12 Agustus 2022, karena tidak menemukan adanya peristiwa pidana. Putri juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, dugaan kekerasan seksual terjadi di Magelang pada Kamis (7/7). Peristiwa itu terjadi setelah Putri merayakan ulang tahun pernikahan sekitar pukul 00.00 WIB.

Terkait dengan kehormatan keluarga Sambo, sebagaimana yang disampaikan usai pemeriksaan Sambo sebagai tersangka di Mako Brimob Polri, Andrianto sependapat dengan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi.

“Apa yang terjadi ya menyangkut kehormatan sebagaimana disampaikan oleh Dirtipidum beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.

Data yang diperoleh penyidik, berdasarkan keterangan tersangka maupun saksi-saksi, pada saat kejadian asisten rumah tangga keluarga Sambo bernama Susi sedang berada di tangga dekat kamar Putri di Magelang. Pada saat yang sama tersangka Kuat Ma’ruf berada lantai bawah sedang merokok.

Dalam keterangannya, Kuat mengaku melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri. Sebelumnya, Susi mengaku mendengar Putri diduga sedang menangis, merintih atau ekspresi lainnya.

“Terkomunikasi antara S (Susi) dan KM (Kuat Ma’ruf). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi,” kata Andrianto.

Reporter: Antara