Kemnaker Tak Mau Buru-Buru Kabulkan Tuntutan Kenaikan Upah Buruh

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
Sejumlah buruh berunjuk rasa di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (31/8/2022).
8/9/2022, 17.52 WIB

Serikat buruh meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun depan. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan menilai kenaikan UMK harus mengacu pada data inflasi atau pertumbuhan ekonomi.

Adapun, data yang menjadi acuan berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS). Apabila nilai inflasi tinggi, kenaikan UMK akan ikut terkerek.

"Jadi kenaikan bukan sesuai keinginan/kemauan salah satu pihak pekerja atau pengusaha," kata Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari kepada Katadata.co.id, Rabu (7/9).

 Ia mengatakan, pengaturan upah minimum akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan itu telah mengatur formula kenaikan upah minimum.

Mengacu pada Pasal 25 aturan tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Adapun, kondisi itu meliputi daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Adapun, UMK diterapkan dengan syarat tertentu, yaitu pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada daerah tersebut. Seluruh data yang digunakan bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sebelumnya, Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menaikkan upah minimum 2023 sebesar 10-13%. Sebab, upah buruh tidak naik dalam tiga tahun terakhir.

Meski begitu, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan Menteri Ketenagakerjaan justru menghitung UMK 2023 dengan menggunakan PP 36 Tahun 2021. “Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (3/9).

Untuk itu, para buruh akan melakukan aksi guna menuntut kenaikan upah. KSPI mengatakan, buruh akan berdemo hingga akhir Desember serta memperhitungkan untuk mogok nasional. 

Dalam aksi itu, mereka juga menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Iqbal menilai buruh semakin kesulitan karena kenaikan komoditas energi itu.

Beberapa harga yang kemungkinan naik antara lain harga sewa rumah, transportasi, serta perkiraan kenaikan peningkatan harga makanan 11,5-15%.

Selain menuntut UMK dan harga BBM, buruh juga menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka memprotes aturan omnibus law karena bisa membuat upah buruh tak naik.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rizky Alika