Jokowi Cairkan Bansos BBM Buat Pekerja Rp 600 ribu Hari Ini

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.
Petugas memotret buruh rokok saat menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (2/9/2022).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
9/9/2022, 13.54 WIB

Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang merupakan bantuan sosial pengalihan subsidi BBM atau Bansos BBM mulai hari ini. Penerima bansos BBM pekerja ini akan memperoleh uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang dibayarkan sekaligus.

Penyaluran bansos BBM untuk pekerja tahap pertama disalurkan melalui rekening bank himbara, yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara.

Adapun penyaluran BSU tahap berikutnya melalui kantor PT Pos Indonesia, ATM Bank Central Asia, toko Indomaret, atau menunggu diantar oleh petugas Pos.

Jumlah penerima BSU pada tahun ini mencapai 16,24 juta pekerja. Namun, ada 1,6 juta pekerja yang tidak memenuhi persyaratan untuk menerima BSU.

Untuk itu, penerima BSU yang telah ditetapkan pemerintah berjumlah 14,63 juta pekerja. Dari jumlah itu, ada sekitar 7-8 juta pekerja yang menerima BSU tahap pertama.

Pekerja dapat mengecek apakah mendapatkan bansos BBM untuk pekerja atau BSU dengan cara mengecek status penerima. Berikut langkahnya:

1. kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id
2. daftar akun
3. apabila belum memiliki akun, lakukan pendaftaran akun. Masukkan data dengan lengkap dan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dkirim ke nomor handphone
4. log in akun yang sudah didaftar. Kemudian, lengkapi profil di akun tesebut
5. lengkapi profil biodata diri, yaitu foto profil, tentang diri, status pernikahan, dan tipe lokasi
6. cek pemberitahuan.

Selain melalui laman Kemnaker, pengecekan dapat dilakukan melalui divisi HRD perusahaan atau pada laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Adapun, syarat penerima BSU ialah sebagai berikut:

- WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan
- Bukan PNS atau TNI/Polri
- Pekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta akan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Kemenaker mengatakan, ada tiga provinsi dengan jumlah penerima BSU lebih dari 2 juta orang, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Sementara itu, penerima BSU di Jawa Timur hampir mencapai 2 juta orang atau 1,96 juta orang.

Adapun, provinsi dengan jumlah penerima BSU di bawah 100.000 orang adalah Bangka Belitung, Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. Kalimantan Utara merupakan provinsi dengan jumlah penerima BSU paling sedikit atau mencapai 53.615 orang.

Reporter: Rizky Alika