Ingin Mengabdi untuk Negara? Ini Daftar Gaji TNI 2022 dan Tunjangannya

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ilustrasi, sejumlah prajurit Korps Marinir TNI AL bersiap mengikuti Upacara HUT ke-77 TNI AL di Kompleks Dermaga Pondok Dayung Koarmada I, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Penulis: Ghina Aulia
Editor: Agung
13/9/2022, 15.57 WIB

Menjadi salah satu profesi yang paling diminati, pendaftaran anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) selalu ramai. Selain karena prestige profesi tentara, gaji dan tunjangan tetapnya menjadi salah satu alasan banyak orang tertarik menjadi anggota TNI. Tak heran, jika daftar gaji TNI 2022 menjadi salah satu informasi yang paling dicari.

Dasar hukum pengaturan besaran gaji anggota TNI, termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Aturan mengenai gaji pokok anggota TNI ini, kemudian diubah melalui PP Nomor 16 tahun 2019.

Dalam PP tersebut, tercantum secara perinci daftar gaji TNI berdasarkan golongan kepangkatan, beserta tunjangan yang menyertai jabatan tersebut. Ini otomatis termasuk juga daftar gaji TNI 2022.

Daftar Gaji TNI 2022

Berikut ini, adalah ulasan mengenai daftar gaji TNI 2022 berdasarkan jenjang kepangkatannya, dikutip dari PP 16/2019. Patut diingat, besaran gaji yang tertera merupakan gaji pokok, dan berlaku bagi seluruh anggota TNI, baik Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

1. Golongan I – Tamtama

  • Prajurit Dua/Kelas Dua: Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100
  • Prajurit Satu/Kelas Satu: Rp 1.694.900 – Rp 2.617.500
  • Prajurit Kepala/Kelas Kepala: Rp 1.747.900 – Rp 2.699.400
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 – Rp 2.783.900
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 – Rp 2.870.900
  • Kopral Kepala: 1.917.200 – Rp 2.960.700

2. Golongan II – Bintara

  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 – Rp 3.457.100
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 – Rp 3.565.200
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 – Rp 3.676.700
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 – Rp 3.791.700
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 – Rp 3.910.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 – Rp 4.032.600

3. Golongan III – Perwira Pertama

  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600
  • Kapten: Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600

4. Golongan IV – Perwira Menengah

  • Perwira Menengah Mayor: Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300
  • Kolonel: Rp 3.190.700 – Rp 5.234.400

5. Perwira Tinggi

  • Brigradir Jenderal Laksamana Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400
  • Mayor Jenderal Laksamana Muda Mars Muda: Rp 3.393.400 – Rp 5.576.500
  • Letnan Jenderal Laksamana Madya Mars Muda: Rp 5.079.300 – Rp 5.750.900
  • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800

Tunjangan Anggota TNI

Di samping gaji pokok, anggota TNI juga mendapatkan beberapa tunjangan. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2007.

Tunjangan yang menjadi hak anggota TNI, antara lain:

  • Tunjangan istri atau suami diberikan sebesar 10% dari gaji pokok
  • Tunjangan anak diberikan masing-masing sebesar 2% dari gaji pokok
  • Tunjangan pangan atau beras
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan pengabdian wilayah terpencil
  • Tunjangan jabatan struktural atau fungsional
  • Uang lauk pauk

Tak hanya itu, ternyata juga ada yang namanya tunjangan kinerja yang nominalnya berdasarkan kelas jabatan. Mulai dari yang tertinggi adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

Tunjangan kinerja ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia

Secara perinci, tunjangan kinerja di lingkungan TNI adalah sebagai berikut:

  1. KSAD, KLAS, KSAU: Rp 37.810.500
  2. Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
  3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  8. Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  9. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  11. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  12. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  13. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  14. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  15. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  16. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  17. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  18. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  19. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai informasi, kelas jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang TNI dalam struksur instansinya. Meski berbeda pekerjaan, secara tanggung jawab dan kualifikasinya tetap dianggap setara. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Lebih lanjut, ternyata TNI memiliki tiga cara untuk naik pangkat. Di antaranya adalah kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat penghargaan dan kenaikan pangkat luar biasa. Ketiga cara tersebut sangat berbeda.

Ketika kenaikan pangkat reguler yang umum terjadi, bisa berdasarkan masa kerja, kinerja dan dedikasi selama menajdi anggota, tepatnya adalah MDDP (Masa Dinas dalam Pangkat). Lalu kenaikan pangkat penghargaan umumnya terjadi pada anggota menjelang masa pensiun.

Sedangkan dilansir dari "Buku Saku Kenaikan Pangkat Luar Biasa" yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), kenaikan pangkat luar biasa, adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada anggota yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya. Tepatnya adalah mereka yang berani mempertahkan jiwa dan raganya saat bertugas.

Demikian penjelasan lengkap terkai gaji pokok dan tunjangan prajurit TNI. Sangat jelas bahwa besaran gaji TNI sangat tergantung pada pangkat dan kelas jabatannya. Perlu diketahui juga, bahwa kenaikan pangkat juga sangat dipengaruhi oleh masa jabatan yang sudah diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015.