Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi penduduk Indonesia. KTP diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. KTP memuat identitas penduduk Indonesia seperti nama lengkap, alamat, nomor induk kependudukan, tanggal pembuatan, dan Tanggal Lahir.
Selanjutnya, terdapat juga keterangan status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, masa berlaku, foto pemilik KTP, tanda tangan, dan lain sebagainya. Ukuran KTP cukup kecil sehingga dapat dimasukkan ke dompet.
KTP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan setiap Warga Negara Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah maupun sudah menikah. KTP juga wajib dimiliki oleh Warga Negara Asing yang memiliki ITAP dan berusia 17 tahun yang sudah pernah menikah maupun sudah menikah.
Dalam rangka tertib administrasi kependudukan, maka KTP diwajibkan. Hal ini juga demi terwujudnya peningkatan pelayanan administrasi kependudukan. KTP berguna untuk mengurus berbagai keperluan administrasi seperti pendaftaran sekolah atau universitas, mendaftar pekerjaan, perlombaan, mengurus Pajak Kendaraan Bermotor, mengurus lamaran Pegawai Negeri Sipil, bukti tanda kepemilikan, dan lain sebagainya.
Kini, diperkirakan semua penduduk sudah menggunakan KTP Elektronik. Nomenklatur KTP Elektronik tetap KTP, tetapi harus dimaknai sebagai KTP-el berdasarkan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. KTP Elektronik ini merupakan upaya percepatan dan mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di kabupaten/kota, provinsi maupun secara nasional. Sejak adanya KTP Elektronik, ukuran KTP dalam cm pun berubah dari sebelumnya.
Program KTP Elektronik telah ditetapkan sejak 2009. Terdapat empat kota sebagai proyek percontohan yakni Makassar, Yogyakarta, Denpasar, dan Padang. Kemudian pada 2011, KTP Elektronik secara resmi diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Pelaksanaannya terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama diterapkan pada Februari 2011 hingga April 2012. Pada tahap pertama, penerapan mencakup 67 juta penduduk di 238 kecamatan, 197 kabupaten atau kota. Kemudian tahap kedua yakni mencakup 105 juta penduduk di 300 kabupaten atau kota lainnya di Indonesia. Pada akhir 2012, setidaknya sudah ada 172 juta penduduk yang memiliki KTP Elektronik.
Peraturan Terkait KTP dan Perubahannya
Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menerangkan bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
Selain itu, menurut Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan bahwa:
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el yang berlaku secara nasional dan hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.
(2) Orang Asing (WNA) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
(3) Penduduk WNI dan WNA yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.
Ukuran KTP dalam cm dan Perbedaannya
Menurut Disdukcapil.bogorkab.go.id, KTP dicetak oleh negara melalui badan yang ditunjuk secara resmi yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berada di kota atau kabupaten setempat. Ukuran KTP dalam cm yakni 9 cm x 5 cm atau 86 mm x 54 mm untuk KTP Non Elektronik. Ukuran KTP dalam cm jenis KTP Elektronik adalah 8,56 cm x 5,39 cm atau 85,6 mm x 53,98 mm. ketebalan ukuran KTP dalam cm adalah 0,089 cm.
Ukuran KTP dalam cm tersebut sudah sesuai dengan standar ISO 7810. KTP Elektronik saat ini menggunakan chip. Chip ini berguna untuk menyimpan data diri. KTP Elektronik dilengkapi dengan scan retina dan sidik jari sehingga tersedia data tunggal. Data tunggal ini menyediakan identitas tunggal hanya milik pemilik KTP sehingga lebih aman.
ISO 7810 atau ISO/IEC 7810:2003 merupakan serangkaian standar yang menjelaskan karakteristik kartu identitas. ISO/IEC 7810:2003 ini bertujuan memberi kriteria kartu mana yang harus digunakan dan berguna untuk menentukan persyaratan kartu tersebut untuk pertukaran internasional. Oleh karena itulah ukuran KTP dalam cm ditetapkan dengan standar ISO/IEC 7810:2003.
Terdapat empat ukuran kartu identitas dalam ISO/IEC 7810:2003. Keempat ukuran tersebut yakni ID-000 25 mm x 15 mm, ID-1 85,60 mm x 53,98 mm, ID-2 105 mm x 74 mm, dan ID-3 125 mm x 88 mm. Standar ini terbit pada November 2003. Selain itu, ISO/IEC 7810:2003 juga menetapkan dimensi kartu identitas.
ISO/IEC 7810:2003 juga menetapkan karakteristik kartu seperti kekakuan, sifat mudah terbakar, beracun, ketahanan kartu terhadap bahan kimia, dimensi yang stabil, lekungan kartu, ketahanan kartu terhadap panas, distorsi permukaan, dan lain sebagainya. Demikian ukuran KTP dalam cm beserta aturannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.