Batas Tinggi Badan Diturunkan, Ini Syarat Masuk Akmil Terbaru

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja /foc.
Pasukan Khusus TNI AL melakukan perimeter tempur saat Latihan Operasi Dukungan Pasukan Khusus di Pulau Damar, Jakarta, Senin (19/9/2022) dini hari.
Penulis: Ira Guslina Sufa
29/9/2022, 12.24 WIB

Panglima TNI Andika perkasa mengubah sejumlah syarat penerimaan calon prajurit TNI. Aturan itu tertuang dalam  revisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang syarat usia dan tinggi badan dalam penerimaan calon prajurit.

Dalam aturan itu terdapat perubahan syarat usia dan tinggi badan calon taruna-taruni. Untuk aturan tinggi yang sebelumnya 163 centimeter untuk laki-laki diubah menjadi 160 cm. Sedangkan syarat tinggi calon taruna perempuan turun dari 157 cm menjadi 155 cm.

Perubahan syarat ini mendapat apresiasi dari politisi Senayan. Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah mengambil terobosan yang tepat. Selama ini syarat tinggi dan usia menjadi pengganjal lantaran kondisi itu tidak berlaku umum bagi masyarakat Indonesia. Padahal menurut Christina, banyak calon taruna yang pintar dan tangguh namun tidak memiliki postur tinggi.

"Usia dan tinggi badan hanyalah dua dari sejumlah persyaratan seleksi. Masih ada kriteria lain yang menentukan seseorang untuk lulus dalam penilaian," ujar Christina di komplek parlemen Senayan, Kamis (29/09).

 Selain tinggi badan, syarat lain yang diturunkan adalah soal batas usia. Dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru, syarat batas usia yang sebelumnya harus minimal 18 tahun. Menjadi berusia 17 tahun 8 bulan.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan perubahan dilakukan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Ukuran tinggi badan tidak menjadi satu-satunya penentu dalam mendapatkan calon prajurit TNI yang mumpuni seperti kemampuan manajerial dan adaptasi teknologi.

"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika Perkasa seperti dipantau dari kanal YouTube Andika Perkasa di Jakarta, Selasa (27/9).

Calon TNI Tak Harus Bisa Berenang

Sebelumnya, pada April lalu Jenderal Andika juga telah mengumumkan penghapusan syarat wajib berenang. Penghapusan itu berlaku untuk penerimaan semua jenjang pendidikan militer baik Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI maupun Tamtama Prajurit Karier TNI.

Adapun pertimbangan untuk menghapus syarat berenang untuk mengakomodir masuknya calon tentara dari berbagai latar belakang budaya, dan geografis, Menurut dia, tidak semua orang punya kesempatan belajar berenang.

Ia mencontohkan, calon tentara yang tinggal di pegunungan dan tidak terbiasa dengan budaya air akan relatif terkendala dalam mengasah kemampuan renang. Karena itu, penghapusan syarat berenang diperlukan untuk menjunjung keadilan dalam proses seleksi.

 Hapus Tes Akademik

Selain menghapus persyaratan bisa berenang, pada kesempatan itu, Andika juga mengumumkan peniadaan tes akademik untuk seleksi calon prajurit TNI. Untuk penjaringan, seleksi akan dilakukan dengan merujuk pada nilai rapor, dan nilai pada transkrip nilai.

"Menurut saya akademik ini, tes akademik ini sudah tinggal ambil saja IPK, terus transkripnya," papar Jenderal Andika Perkasa.

Tidak ada lagi klausul keturunan PKI

Salah satu poin penting lain yang juga dihapus oleh Jenderal Andika adalah penghapusan klausul larangan untuk keturunan PKI masuk sebagai calon prajurit TNI.

Menurut Andika penghapusan klausul itu merujuk pada aturan yang resmi yaitu TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 yang dilarang adalah PKI, dan ajaran komunisme dan leninisme. Sedangkan untuk keturunannya tidak ada aturan yang melarang.

“Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, karena saya menggunakan dasar hukum.”