Kapolri Akan Investigasi Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022).
Penulis: Syahrizal Sidik
3/10/2022, 08.52 WIB

 

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan investigasi perihal penggunaan gas air mata yang digunakan aparat untuk membubarkan kericuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menyebabkan 125 orang meninggal dunia dalam indisen itu.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, proses investigasi akan dilakukan mulai dari pihak penyelenggara, pengamanan, dan seluruh pihak terkait. Termasuk mengenai tahapan-tahapan untuk penerapan prosedur tersebut akan dilakukan audit oleh tim yang telah disiapkan.

Pendalaman dilakukan pada penerapan prosedur tetap (protap) dan tahapan yang telah dilakukan tim pengamanan yang bertugas saat pelaksanaan pertandingan, termasuk upaya penyelamatan para pemain dari para suporter.

"Semuanya akan kita dalami, ini menjadi satu bagian yang akan kita investigasi secara tuntas baik dari penyelenggara, pengamanan, dan pihak-pihak yang memang perlu kita lakukan pemeriksaan," ujarnya." kata Kapolri, di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10), seperti dikutip dari Antara.

Kapolri menambahkan, proses tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran jelas terkait peristiwa yang menelan 125 korban jiwa tersebut, termasuk siapa yang harus bertanggung jawab atas kejadian itu.

"Itu dilakukan untuk menuntaskan dan memberikan gambaran terkait peristiwa yang terjadi dan tentunya siapa yang harus bertanggung jawab," ujarnya.

Sebelumnya, petugas menggunakan gas air mata untuk membubarkan kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan usai laga antara Arema FC melawan Persebaya. Setelah peluit panjang ditiup ribuan suporter masuk ke dalam lapangan dan mengejar pemain serta ofisial.

Menurut keterangan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, penembakkan gas air mata dilakukan karena para pendukung tim berjuluk Singo Edan tidak puas atas hasil pertandingan Persebaya dan Arema FC. Mereka kemudian turun ke lapangan dan melakukan tindakan anarkis.

"Karena gas air mata itu, mereka pergi keluar ke satu titik, di pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukan dan dalam proses penumpukan itu terjadi sesak napas, kekurangan oksigen," ujar Nico dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10).

Berdasarkan data terakhir tercatat bahwa korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 125 orang, termasuk sebanyak 323 orang mengalami luka.

Kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang usai pertandingan sepak bola Antara vs Persebaya (Antara/Ari Bowo Sucipto)



Bila merujuk pada aturan Federation Internationale de Football Association (FIFA), sebagai induk organisasi sepak bola dunia mengatur secara ketat kepada petugas keamanan untuk tidak membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali masa (tears gas).

Merespons hal tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan negara untuk mengatasi atau mengendalikan massa seperti itu tidak bisa dibenarkan.

Usman meminta agar aparat untuk mengusut tuntas persoalan ini. Sebab dia menilai peristiwa ini dapat dihindari jika aparat keamanan memahami aturan penggunaan gas air mata.

"Tentu kami menyadari bahwa aparat keamanan sering menghadapi situasi yang kompleks dalam menjalankan tugas mereka, tapi mereka harus memastikan penghormatan penuh atas hak untuk hidup dan keamanan semua orang, termasuk orang yang dicurigai melakukan kerusuhan," ujar Usman, dalam siaran pers.

Reporter: Antara