Tragedi Kerusuhan Kanjuruhan, Bagaimana Aturan Keamanan FIFA dan PSSI?

Aryo Widhy Wicaksono
3 Oktober 2022, 05:55
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Antara/H Prabowo/pras
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Laga BRI Liga 1 pekan ini antara Arema FC dan Persebaya Surabaya diwarnai kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10).

Kerusuhan tersebut terjadi setelah wasit meniup peluit panjang, dan memastikan kekalahan Arema FC di kandangnya dari rivalnya Persebaya dengan skor 2-3.

Kerusuhan di dunia sepak bola bukan sesuatu yang baru, karena pendukung olah raga ini memang kerap mengekspresikan kekecewaannya dengan aksi kekerasan. Mulai dari menyerang suporter tim lawan, aparat keamanan, hingga merusak fasilitas publik.

Federation Internationale de Football Association (FIFA), selaku induk organisasi sepak bola dunia, memiliki Stadium Safety and Security Regulations atau Aturan Keselamatan dan Keamanan di Stadion.

Peraturan ini bertujuan membuat penyelenggara pertandingan FIFA menyadari tugas dan tanggung jawab mereka terkait dengan keselamatan dan keamanan di stadion.

Di dalamnya, FIFA merinci langkah-langkah keselamatan dan keamanan minimum yang harus dimiliki penyelenggara pertandingan dan pengelola stadion, untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan ketertiban di stadion.

Hal ini termasuk mengatur kode etik di stadion dalam menangani pertandingan dengan risiko tinggi, seperti Arema FC melawan Persebaya ini.

Pada poin kedua Pasal 62 aturan ini, FIFA menekankan beberapa langkah yang harus diterapkan saat pertandingan dengan klasifikasi risiko tinggi:

  1. Pemisahan penggemar dilakukan dengan mengalokasikan sektor yang tidak tertera pada tiket pertandingan (pemisahan paksa).
  2. Menciptakan dan melowongkan sektor stadion kosong antara kelompok suporter "berbahaya".
  3. Meningkatkan jumlah steward dan/atau petugas polisi, khususnya pada pintu-pintu masuk dan keluar penonton, di sekitar lapangan, dan antar kelompok suporter tandingan.
  4. Menugaskan steward ke klub tamu untuk menemani suporter dari bandara, stasiun kereta api, pelabuhan atau stasiun bus hingga kembali lagi. Jika perlu, pengawalan polisi mungkin juga diperlukan.
  5. Menempatkan penyiar stadion dari klub tamu.
  6. Menjaga penonton di stadion pada akhir pertandingan hingga ketertiban dapat dipastikan di luar stadion.

Aturan Ketat FIFA untuk Aparat Keamanan

SOCCER-FIFA
SOCCER-FIFA (ANTARA FOTO/REUTERS/Hamad I Mohammed/foc/sad.)

 

FIFA juga memberikan aturan ketat kepada aparat yang berjaga.

Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, mungkin diperlukan penempatan steward dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan.

Saat melakukannya, FIFA pun memberikan pedoman sebagai berikut:

a. Setiap steward atau polisi yang ditempatkan di sekitar lapangan kemungkinan besar akan terekam televisi, oleh karena itu perilaku dan penampilan setiap saat mereka harus memiliki standar tertinggi.

b. Senjata api atau “gas pengendali massa” tidak boleh dibawa atau digunakan.

c. Selama pertandingan, semua steward dan/atau polisi harus menjaga agar tidak mencolok. Hal ini meliputi:

  • Berada pada posisi di antara papan iklan dan tribun penonton.
  • Jika dimungkinkan, duduk di kursi sehingga tidak terlihat di televisi atau mengganggu pengilhatan dari penonton. Kecuali dibutuhkan dalam kesepakatan sebelum pertandingan, terkait langsung dengan perilaku massa dan ancaman yang ada.
  • Tidak memakai perlengkapan agresif, yang meliputi helm, pelindung wajah, tameng, dan lainnya. Kecuali dibutuhkan dalam kesepakatan sebelum pertandingan, terkait langsung dengan perilaku massa dan ancaman yang ada.

d. Jumlah steward dan atau polisi di pinggir lapangan harus dijaga seminimal mungkin dan berdasarkan penilaian risiko pertandingan dengan mempertimbangkan perilaku penonton dan kemungkinan invasi lapangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...