Tersangka pembunuhan berencana Ferdy Sambo menyampaikan penyesalan atas penghilangan nyawa yang telah dilakukan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Meski begitu, eks Kadiv Propam Polri itu mengatakan istrinya, Putri Candrawathi tidak bersalah.
"Saya sangat menyesal. Saya siap untuk menjalani semua proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa, justru menjadi korban," kata Sambo saat meninggalkan Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Rabu (5/10).
Sambo menyampaikan permohonan maafnya kepada pihak yang terdampak, termasuk kedua orang tua Yosua. Meskipun berstatus tersangka, Sambo yang tiba ketika keadaan hujan sekitar pukul 11.45 siang dikawal petugas yang menghalang-halangi wartawan untuk mengambil gambar.
Tindakan petugas pengamanan tersebut memancing teriakan wartawan yang ingin mengambil gambar Sambo. Usai kejadian tersebut, pihak kejaksaan menjanjikan akan menampilkan sosok Sambo ketika pemeriksaan telah selesai, meskipun nyatanya tidak ditepati.
Sementara beberapa tersangka lainnya ditampilkan sosoknya seusai pemeriksaan. Sebelumnya, Jampidum Fadil Zuhana menyampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tanggung jawab pelimpahan tahap II kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kami akan menindaklanjutinya dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur Undang-undang, bahwa JPU sesuai KUHAP berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami," ujar Fadil.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Sambo dan Putri terancam hukuman mati. Keduanya dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP yaitu pasal pembunuhan berencana.