Kejaksaan Terima Berkas Ferdy Sambo, Bagaimana Nasib Bharada E?
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hari ini Rabu (5/10) resmi melimpahkan berkas perkara pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau brigadir J ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI. Kepolisian juga menyerahkan tersangka dan alat bukti untuk kasus pidana pembunuhan dan obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo cs.
"Hasil koordinasi Tim Penyidik Bareskrim Polri bersama Tim JPU Kejagung sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap II," kata Kepala Biro Multi Media Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko di Bareskrim, Mabes Polri.
Sebelum pelimpahan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ferdy Sambo dan tersangka lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan semua tersangka dalam kondisi sehat. Total ada 11 tersangka dengan 12 berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU.
Jenderal bintang satu itu menjelaskan pelimpahan tahap II diawali untuk lima tersangka pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Kelima tersangka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Selanjutnya penyerahan tujuh tersangka "obstruction of justice", yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Pelimpahan kasus ke kejaksaan selanjutnya akan menjadi babak baru lantaran di hari yang sama kepolisian juga menyerahkan berkas Bharada Eliezer. Dalam perkara ini Bharada Eliezer telah menyatakan siap menjadi justice collaborator. Saat ini Bharada E telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zuhana memastikan tidak akan ada perlakuan khusus terhadap Bharad E. Proses penyidikan akan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Saya sudah sampaikan pada LPSK, LPSK sudah koordinasi dengan kita, perlakuan terhadap (RE) sama saja dengan tersangka lainnya, tidak ada dibedakan," kata Fadil, dalam konferensi pers, di Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10).
Ia mengatakan hak LPSK sesuai dengan peraturan perundang-undangan memang melindungi yang bersangkutan, namun pihaknya sebagai penegak hukum akan menerapkan perlakuan yang sama terhadap RE.
"Seluruh proses ini telah berjalan dengan SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di Jampidum," ujar Fadil.
Ia juga menyampaikan berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Bareskrim Polri, maka tersangka FS, HK, ANP, serta ARA akan ditahan di Mako Brimob. Sedangkan tersangka CP, BQ, IW di Bareskrim. Untuk tersangka Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Salemba.
Kesaksian Baradha E
Di tempat terpisah, pengacara Bharada Eliezer, Ronny Berty Talapesy mengatakan kliennya siap menghadapi persidangan setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan RI. Selain telah menjalani pemeriksaan kesehatan, Bharada E juga telah menjalani konseling psikologis.
“Terkait konseling psikolog adalah bagian persiapan juga menghadapi persidangan,” ujar Ronny.
Menurut Ronny, kliennya dalam kondisi sehat dan tetap konsisten dengan pembuktiannya hingga nanti di persidangan.Sementara itu, terkait status Bharada E sebagai saksi pelaku (justice collaborator), Ronny mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan LPSK terkait mekanisme pelimpahan dari penyidik Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum. Ia menyatakan tidak tertutup opsi Bharada E akan menjalani sidang secara daring.
“Sudah kami (koordinasikan) dengan LPSK. Soal persidangan sudah kami akan serahkan nanti ke majelis hakim. Prinsipnya kami siap (persidangan),” ujar Ronny.
Selain menghadapi sidang pidana, Bharada E juga menghadapi sidang gugatan perdata yang diajukan oleh mantan penasehat hukumnya Deolipa Yumara atas pencabutan surat kuasa dari Bharada E ke Deolipa Yumara. Menurut Ronny, dirinya fokus mendampingi Bharada E menghadapi sidang pidana. Untuk sidang gugatan perdata dilimpahkan kepada penasehat hukum yang telah ditunjuk.
Sidang gugatan perdata Rp15 miliar atas pencabut surat kuasa Bharada E terhadap Deolipa Yumara kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mediasi.