Kejaksaan Terima Berkas Ferdy Sambo, Bagaimana Nasib Bharada E?

Ade Rosman
5 Oktober 2022, 14:21
Kejaksaan terima berkas Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Sejumlah aide-de-camp (ADC) atau ajudan dari Irjen Pol. Ferdy Sambo berjalan memasuki ruangan untuk dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hari ini Rabu (5/10) resmi melimpahkan berkas perkara pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau brigadir J ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI. Kepolisian juga menyerahkan tersangka dan alat bukti untuk kasus pidana pembunuhan dan obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo cs.

"Hasil koordinasi Tim Penyidik Bareskrim Polri bersama Tim JPU Kejagung sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap II," kata Kepala Biro Multi Media Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko di Bareskrim, Mabes Polri.

Sebelum pelimpahan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ferdy Sambo dan tersangka lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan semua tersangka dalam kondisi sehat. Total ada 11 tersangka dengan 12 berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU.

 Jenderal bintang satu itu menjelaskan pelimpahan tahap II diawali untuk lima tersangka pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Kelima tersangka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Selanjutnya penyerahan tujuh tersangka "obstruction of justice", yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Pelimpahan kasus ke kejaksaan selanjutnya akan menjadi babak baru lantaran di hari yang sama kepolisian juga menyerahkan berkas Bharada Eliezer. Dalam perkara ini Bharada Eliezer telah menyatakan siap menjadi justice collaborator. Saat ini Bharada E telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zuhana memastikan tidak akan ada perlakuan khusus terhadap Bharad E. Proses penyidikan akan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Saya sudah sampaikan pada LPSK, LPSK sudah koordinasi dengan kita, perlakuan terhadap (RE) sama saja dengan tersangka lainnya, tidak ada dibedakan," kata Fadil, dalam konferensi pers, di Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10).

 Ia mengatakan hak LPSK sesuai dengan peraturan perundang-undangan memang melindungi yang bersangkutan, namun pihaknya sebagai penegak hukum akan menerapkan perlakuan yang sama terhadap RE.

"Seluruh proses ini telah berjalan dengan SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di Jampidum," ujar Fadil.

Ia juga menyampaikan berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Bareskrim Polri, maka tersangka FS, HK, ANP, serta ARA akan ditahan di Mako Brimob. Sedangkan tersangka CP, BQ, IW di Bareskrim. Untuk tersangka Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Salemba.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...