Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dari pemanggilan penyidik. Padahal seharusnya, keluarga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar itu hadir pada Rabu (5/10) untuk diperiksa sebagai saksi.
"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun pada tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (7/10).
Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, dipanggil penyidik selaku ibu rumah tangga. Sedangkan anak Lukas Enembe bernama Astract Bona Timoramo Enembe dipanggil sebagai saksi dari pihak swasta.
Keduanya dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka. KPK mengimbau terhadap semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik.
"KPK juga mengingatkan kepada siapa pun dilarang Undang-Undang untuk memengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum, karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," kata Ali.
Sebelumnya, Senin (26/9), KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta. Namun, Gubernur Papua itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.
KPK mengirimkan kembali surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan tersebut.
Pada Selasa (4/10) KPK juga telah memanggil dua saksi. Mereka adalah Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak dan pilot pesawat PT RDG Airlines Sri Mulyanto. Sehari sebelumnya, KPK juga telah memanggil pramugari PT RDG Airlines Tamara Anggraeny sebagai saksi terkait kasus Lukas Enembe tersebut.
Penyidik KPK mendalami pengetahuan saksi Tamara soal dugaan adanya penggunaan jet pribadi dengan layanan kelas satu oleh Lukas Enembe. Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi saksi tersebut mengenai pengetahuannya soal dugaan uang yang diberikan tersangka Lukas Enembe kepada beberapa pihak.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.