Kejaksaan Sebut Keterangan Susi Jadi Bukti Baru Dugaan Korupsi Garam

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Penulis: Ade Rosman
7/10/2022, 15.55 WIB

Kejaksaan Agung hari ini Jumat (7/10) memanggil mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Susi dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri pada periode 2016-2022.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan pemanggilan Susi dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri KKP. Susi dinilai memiliki pengetahuan yang cukup ihwal impor garam nasional yang diduga menyebabkan kerugian negara. 

“Untuk mengetahui latar belakang dan bagaimana sih cara menentukan kuota impor garam. Sebagaimana kami ketahui terdapat permasalahan yang cukup serius,” jelas Kuntadi di Kejaksaan Agung.  

Ia melanjutkan, keterangan dari Susi akan melengkapi alat bukti yang kini telah dikantongi penyidik. Kejaksaan juga ingin memastikan soal regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam nasional  baik untuk kepentingan masyarakat dan untuk garam industri. 

“Kami memanggil bu SP sebagai mantan menteri KKP untuk melengkapi alat bukti. Untuk menambah alat bukti dalam rangka penyidikan,” jelas Kuntadi lagi. 

Dalam kasus ini, dugaan korupsi impor garam terjadi pada periode 2016-2022. Pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton. 

Transaksi senilai Rp2 triliun itu diduga dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Akibatnya stok garam di dalam negeri melimpah. 

Para importir kemudian mengalihkan peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Tindakan melawan hukum itu mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian Negara.

Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Selain itu, kejaksaan juga belum menetapkan jumlah kerugian negara karena sedang dalam perhitungan. Namun, pada 27 Juni 2022 lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. 

Panggil Tiga Saksi

Dalam penyidikan kasus dugaan perkara korupsi pengadaan garam impor ini, Kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi. Sebelum Susi,  Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. 

Para saksi itu adalah SW alias ST yang merupakan Manajer Pemasaran PT Sumateraco Langgeng Makmur, FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, dan YA selaku Kasubdit Industri Kementerian Perindustrian RI. Pemanggilan telah dilakukan pada Kamis (6/10). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.

Reporter: Ade Rosman