Modus Dugaan Korupsi Terkait Impor Garam

Image title
29 Juni 2022, 17:20
Petani menunjukkan bibit garam saat produksi garam tradisional di Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Aceh, Rabu (23/6/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.
ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.
Petani menunjukkan bibit garam saat produksi garam tradisional di Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Aceh, Rabu (23/6/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.

Kejaksaan Agung mengungkap modus dugaan korupsi terkait impor garam selama periode 2016 hingga 2022. Garam yang semestinya diimpor untuk keperluan industri, diubah fungsinya oleh pihak tertentu menjadi keperluan konsumsi.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi, perbuatan tersebut mengakibatkan petani garam lokal mengalami kejatuhan. Sebab harga garam lokal menjadi anjlok karena tingginya ketersediaan garam konsumsi di pasaran.

“Tidak laku karena tidak bisa bersaing harga,” ujar Supardi kepada Katadata.co.id pada Rabu (29/6).

Sementara pihak-pihak yang mengubah fungsi garam industri tersebut, dapat menjualnya dengan harga lebih murah karena tidak membayar bea masuk kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Padahal untuk mengimpor garam konsumsi, importir harus membayar bea masuk sebesar 10%. Aturan ini tidak berlaku untuk impor garam kebutuhan industri. 

“Kalau impor garam konsumsi langsung dari luar itu mahal,” kata Supardi.

Supardi menjelaskan garam impor dalam kasus ini berasal dari beberapa negara, seperti India dan Australia.

Dari modus operandi ini, tim penyidik akan menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan. “Misalnya dia mengubah fungsinya berapa. Harusnya kan dia seandainya impor dapat memberikan masukkan ke negara,” jelas Supardi,

Dari runtutan tersebut, ke depannya tim penyidik berencana mendata saksi yang akan dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana ini, termasuk dari pihak bea cukai. Menurut Supardi, para saksi baru akan terlihat setelah proses penggeledahan yang dilakukan tinnya dari Senin (27/8) lalu selesai. Pemeriksaan saksi akan masuk kepada jumlah produksi hingga kuota impor.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...