Diperiksa Kejaksaan 3 Jam, Susi: Saya Ingin Bantu Petani Garam

Wahyu DJ|Katadata
Susi Pudjiastuti selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/10). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi menyebutkan pihaknya memanggil untuk dimintai keterangannya dalam rangka mendalami tata niaga garam dalam negeri .
Penulis: Ade Rosman
7/10/2022, 16.58 WIB

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti hari ini Jumat (7/10) memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi dalam perkara dugaan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022. Susi datang ke Kejagung sekitar pukul 9.00 WIB dan menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam. 

"Untuk saya pribadi sebagai warga negara yang baik, patuh, dan mengikuti hukum aturan yang ada di negeri kita, pada saat dibutuhkan menjadi saksi ya harus datang," ujar Susi di Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan. 

Susi mengatakan, sebagai seseorang yang pernah mengerti tentang proses produksi garam dan mengerti tentang tata niaga regulasi ia ingin memberikan pandangannya mengenai kasus tersebut. Ia berharap penjelasan yang disampaikan bisa menjernihkan pokok perkara yang sedang didalami penyidik kejaksaan. 

Menurut Susi, selama ini yang menjadi poin penting KKP dalam ketersediaan garam nasional adalah perlindungan para petani garam. Semangat itu sesuai dengan amanat Undang-Undang no 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. 

Susi melanjutkan, beleid itu dibuat untuk melindungi petani dan terwujudnya harga yang stabil dan baik. Para petani diharapkan bisa berproduksi lebih banyak dengan harga yang terjamin di atas harga produksi. 

“Itu adalah kepentingan saya kepentingan negara dan kepentingan negara. Saya ingin berpartisipasi dan ikut serta menjernihkan atau memberikan pendapat, pandangan, dan juga apa yang saya ketahui sebagai menteri KKP," ujar Susi. 

 Usai diperiksa, Susi mengatakan sangat mendukung segala upaya penegakan hukum di Tanah Air. Ia berharap Kejaksaan bisa menindak tegas para pelaku apabila menemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan garam nasional. 

“Kalau ada orang-orang yang memanfaatkan tata regulasi niaga dalam hal perdagangan yang bisa merugikan para petani ya tentunya harus mendapatkan atensi dan tentunya hukuman yang setimpal,” ujar Susi. 

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan pemanggilan Susi dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri KKP. Susi dinilai memiliki pengetahuan yang cukup ihwal impor garam nasional yang diduga menyebabkan kerugian negara. 

 “Untuk mengetahui latar belakang dan bagaimana sih cara menentukan kuota impor garam. Sebagaimana kami ketahui terdapat permasalahan yang cukup serius,” jelas Kuntadi di Kejaksaan Agung.  

Dalam kasus ini, Susi dipanggil sebagai saksi dalam kasus pemberian fasilitas impor garam industri. Pada 2018 lalu, sebanyak 21 perusahaan importir garam mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton, atau jika dikonversikan senilai Rp 2 Triliun.

Transaksi tersebut menyebabkan stok garam di dalam negeri melimpah, karena diduga dilakukan tanpa adanya perhitungan stok garam yang pasti. Berdasarkan hal tersebut, para importir mengakalinya dengan mengalihkan peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Selain melawan hukum, tindakan tersebut juga merugikan perekonomian negara serta berdampak pada kerugian yang dialami oleh petani garam lokal.

Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Selain itu, kejaksaan juga belum menetapkan jumlah kerugian negara karena sedang dalam perhitungan. Namun, pada 27 Juni 2022 lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. 

Reporter: Ade Rosman