Ogah Datangi KPK, Istri dan Anak Lukas Enembe Mundur jadi Saksi

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memberi kode saat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan, kehadirannya untuk memberitahu tentang kondisi kesehatan dari Lukas Enembe yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi.
Penulis: Ade Rosman
10/10/2022, 14.50 WIB

Selain itu, tim hukum Lukas juga beralasan penolakan istri dan anak Lukas menjadi saksi juga dikarenakan kearifan masyarakat papua. Apalagi keluarga Lukas adalah kepala adat suku Lanny yang merupakan suku terbesar di Papua. Dia mengklaim berdasarkan adat papua istri dan anak Lukas ke Jakarta untuk menjadi saksi.

 Pada Rabu (5/10) KPK telah memanggil istri dan anak Lukas Enembe. Namun keduanya mangkir dari panggilan penyidik. Keduanya dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka. KPK mengimbau terhadap semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, Senin (26/9), KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta. Namun, Gubernur Papua itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit. Komisi mengirimkan kembali surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. 

Pada Selasa (4/10) KPK juga telah memanggil dua saksi. Mereka adalah Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak dan pilot pesawat PT RDG Airlines Sri Mulyanto. Sehari sebelumnya, KPK juga telah memanggil pramugari PT RDG Airlines Tamara Anggraeny sebagai saksi terkait kasus Lukas Enembe tersebut.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.



Halaman:
Reporter: Ade Rosman