Inovasi Peradilan MA untuk Reformasi Kemudahan Berusaha

pixabay.com/succo
Penulis: Muhammad Taufik - Tim Riset dan Publikasi
10/10/2022, 14.56 WIB

Reformasi kemudahan berusaha di lingkungan peradilan Tanah Air, menjadi prioritas terkini Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Agenda prioritas ini adalah bagian dari transformasi MA guna mengurangi hambatan-hambatan hukum dalam percepatan pembangunan ekonomi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, MA dapat membantu berbagai agenda transformasi penting pemerintah seperti memperluas lapangan kerja, meningkatkan daya saing bangsa, dan memberantas tindak pidana korupsi. MA, kata Jokowi, dapat memperkuat jalannya program pemerintah dengan reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi.

“Kami berharap Mahkamah Agung terus melakukan upaya-upaya strategis, seperti mempercepat penanganan perkara perdata melalui mekanisme gugatan sederhana, mendorong konsistensi putusan, serta melakukan reformasi pelaksanaan putusan,” kata Jokowi dalam sambutannya untuk Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA tahun 2021, Selasa (22/2/2022).

Sejumlah agenda transformatif yang diusung pemerintah membutuhkan landasan kepastian hukum. MA berperan krusial dengan menetapkan proses peradilan yang efisien dalam kemudahan berusaha. Sebab, hal ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, peradilan dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan.

”Peran peradilan dalam kemudahan berusaha terutama ketika para pelaku usaha dan atau pihak terkait terjadi perselisihan hak melibatkan pengadilan,” tutur Syarifuddin selaku Ketua MA dalam webinar ’Meningkatkan Peringkat Kemudahan Indonesia - Perspektif Keadilan’.

Syarifuddin mengimbuhkan, pihaknya juga melakukan pembaruan dengan mengoptimalkan fungsi regulasi MA, misalnya melalui penyederhanaan proses perkara, perbaikan sistem eksekusi perkara perdaya, dan lain-lain. MA juga menata Kelompok Kerja (Pokja) Kemudahan Berusaha, guna memudahkan koordinasi baik secara eksternal maupun internal. Upaya ini disebut akan meningkatkan respons MA terhadap gugatan yang masuk ke peradilan.

Lebih lanjut, MA terus melakukan inovasi pelaksanaan peradilan untuk memudahkan masyarakat ketika mengupayakan haknya melalui pengadilan. Inovasi yang dilakukan MA juga bertujuan guna mendorong kreativitas, profesionalisme, dan respons inovasi pelayanan publik pengadilan. Oleh karena itu, MA menggelar Anugerah Mahkamah Agung 2022 guna mengidentifikasi persoalan sebagai bahan pembelajaran dan pembaruan.

”MA memberikan penghargaan kepada pihak internal dan eksternal yang telah mendukung dan melaksanakan kebijakan pembaruan dalam peningkatan pelayanan keadilan,” ujar Syamsul Maarif, Ketua Kelompok Kerja Anugerah MA, Minggu (21/8/2022).

Sementara itu, dalam Penilaian Anugerah Mahkamah Agung RI 2022 yang bekerja sama dengan Katadata, MA mengatakan terus berupaya melakukan inovasi dengan memperkenalkan Gugatan Sederhana (GS), Pendaftaran Perkara, Litigasi Elektronik (E-Court) dan Mediasi. Inovasi ini menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus pemerintah akan pelayanan peradilan yang efektif.

Inovasi terkait keterbukaan informasi juga dilakukan oleh berbagai satuan kerja di MA. Laporan penilaian Anugerah Mahkamah Agung menyebut 56 persen satuan kerja berinovasi melalui beberapa media saluran komunikasi. Sejumlah inovasi tersebut meliputi optimalisasi website, memanfaatkan media elektronik maupun media sosial guna memudahkan akses informasi peradilan bagi masyarakat.

Pada sisi lain, komitmen pengadilan untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi juga ditunjukkan dengan sebanyak 27 persen satuan kerja yang berinovasi merancang aplikasi khusus untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.

Dan dari segi permohonan eksekusi terhadap putusan pengadilan, terdapat terobosan berupa monitoring eksekusi dan pembuatan Eraterang, aplikasi pelayanan surat pengantar untuk pengantar bebas perkara secara daring. Bertindak sebagai produser Eraterang adalah Ditjen Badilum.

Adapun, inovasi berikutnya di antara lain meliputi, Pusat Data Perkara, Portal Ekonomi Syariah, Aplikasi PTSP Online Pengadilan Tingkat Banding, Aplikasi Penilaian APM (Akreditasi Penjamin Mutu), Laporan Elektronik (E-Laporan) dan Virtualisasi Surat Izin Online (Vision+) Satuan Kerja di lingkungan Peradilan Agama.

Dari segi keterbukaan institusi di tengah publik, sebanyak 16 persen satuan kerja melakukan inovasi dengan menggelar kerja sama dengan stakeholder, membuat program sosialisasi, dan mengadakan monitoring evaluasi. Selebihnya, sekitar 2 persen satuan kerja melakukan survei kepada masyarakat dalam rangka peningkatan pelayanan keterbukaan informasi peradilan.

Gunna memperbaiki pelaksanaan eksekusi di satuan kerjanya, sejumlah satuan kerja mengadakan pelatihan kepada tenaga teknis kepaniteraan terkait teknis penilaian harga objek dengan nilai di bawah Rp1 miliar. Pelatihan ini diproyeksikan dapat menyederhanakan proses di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Sementara itu, Wakil Ketua Kelompok Kerja Anugerah Mahkamah Agung RI Hakim Agung Syamsul Maarif mengucapkan, selamat bagi penerima Anugerah Mahkamah Agung 2022. Bagi para penerima anugerah, khususnya satuan kerja pengadilan dari peringkat I sampai III, kata Syamsul, akan mendapat tambahan perangkat pengolah data sebagai bentuk penghargaan atas capaian yang didapat.

 “Bagi yang belum mendapatkan anugerah, diharapkan terus meningkatkan kinerjanya. Semoga akan mendapatkan anugerah mahkamah agung di masa mendatang,” ujar Syamsul.