Ketika melakukan kerjasama, lebih aman jika dibuat klausul kerjasama dan hak serta kewajiban masing-masing pihak dalam Surat Perjanjian Kerjasama. Surat Perjanjian Kerjasama berguna untuk mempermudah kedua belah pihak dan menghindari kesalahpahaman. Oleh karena itulah diperlukan beberapa contoh Surat Perjanjian Kerjasama untuk referensi.
Berkaitan dengan perjanjian, Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) menjelaskan, bahwa perjanjian merupakan suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Selain itu, Pasal 1338 KUHPer mengatur tentang asas kebebasan berkontrak. Asas tersebut berbunyi semua perjanjian yang dbuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Sebelum melakukan perjanjian, perlu membahas 4 syarat sah perjanjian menurut KUHPer. Pasal 1320 menegaskan terdapat 4 syarat sah perjanjian yakni kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, mengenai suatu hal tertentu, dan sebab yang halal.
Jika membutuhkan Surat Perjanjian Kerjasama yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berikut contoh Surat Perjanjian Kerjasama lengkap.
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
Nomor: ----------------------------------------------------
Pada hari ini ------- tanggal (tanggal, bulan, tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini para pihak:
1. Nama : ---------------------
Pekerjaan : ---------------------
No. KTP/SIM : ---------------------
Alamat Lengkap : ---------------------
No. Telepon : ---------------------
2. Nama : ---------------------
Pekerjaan : ---------------------
No. KTP/SIM : ---------------------
Alamat Lengkap : ---------------------
No. Telepon : ---------------------
3. Nama : ---------------------
Pekerjaan : ---------------------
No. KTP/SIM : ---------------------
Alamat Lengkap : ---------------------
No. Telepon : ---------------------
Bersama-sama bertindak untuk dan atas nama ( --nama perusahaan atau instansi--) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
1. Nama : ---------------------
Pekerjaan : ---------------------
No. KTP/SIM : ---------------------
Alamat Lengkap : ---------------------
No. Telepon : ---------------------
2. Nama : ---------------------
Pekerjaan : ---------------------
No. KTP/SIM : ---------------------
Alamat Lengkap : ---------------------
No. Telepon : ---------------------
3. Nama : ---------------------
Pekerjaan : ---------------------
No. KTP/SIM : ---------------------
Alamat Lengkap : ---------------------
No. Telepon : ---------------------
Bertindak untuk dan atas nama ( --nama perusahaan atau instansi--) dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat mengadakan perjanjian kerja sama dalam hal (---cantumkan perihal perjanjian--). Berkaitan dengan rincian klausul perjanjian, berikut aturan yang ditetapkan:
Pasal 1
Para Pihak yang Terlibat
(1) PIHAK PERTAMA mewakili ( ----------- perusahaan atau instansi -------------- ) menyatakan telah setuju untuk bekerja sama dengan PIHAK KEDUA sesuai yang tertuang pada Surat Perjanjian Kerjasama ini.
(2) PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini sebagai (------)PIHAK PERTAMA untuk ( ---- tujuan perjanjian ---- ) sesuai surat penunjukkan nomor: --------- tanggal ( -- tanggal, bulan, tahun --- ).
Pasal 2
Kewajiban Pihak Pertama
PIHAK PERTAMA merupakan (--instansi atau perusahaan---) berperan (-----) berkewajiban:
(1) Menyediakan/melakukan (-----)
(2) Menyediakan/melakukan (-----)
(3) Menyediakan/melakukan (-----)
Setuju untuk melakukan kerja sama dengan PIHAK KEDUA untuk (----) kepada/dengan/untuk PIHAK KEDUA.
Pasal 3
Kewajiban Pihak Kedua
PIHAK KEDUA merupakan (--instansi atau perusahaan---) berperan (-----) berkewajiban:
(1) Menyediakan/melakukan (-----)
(2) Menyediakan/melakukan (-----)
(3) Menyediakan/melakukan (-----)
Setuju untuk melakukan kerja sama dengan PIHAK PERTAMA untuk (----) kepada/dengan/untuk PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
Hak Pihak Pertama
PIHAK PERTAMA merupakan (--instansi atau perusahaan---) berperan (-----) berhak:
(1) Menerima/memperoleh (-----)
(2) Menerima/memperoleh (-----)
(3) Menerima/memperoleh (-----)
PIHAK KEDUA mengerti bahwa PIHAK KEDUA harus memenuhi hak PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
Hak Pihak Kedua
PIHAK PERTAMA merupakan (--instansi atau perusahaan---) berperan (-----) berhak:
(1) Menerima/memperoleh (-----)
(2) Menerima/memperoleh (-----)
(3) Menerima/memperoleh (-----)
PIHAK PERTAMA mengerti bahwa PIHAK PERTAMA harus memenuhi hak PIHAK KEDUA.
Pasal 6
Jangka Waktu Perjanjian
(1) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk memenuhi hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 hingga Pasal 5 dengan jangka waktu mulai yakni (-------) hari/minggu/bulan/tahun dimulai pada tanggal (----) bulan (----) tahun (----) hingga tanggal (----) bulan (----) tahun (----)
(2) Setelah masa perjanjian tersebut berakhir, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA melakukan evaluasi bersama dan dapat melakukan kerjasama kembali sesuai kesepakatan.
Pasal 6
Rahasia Para Pihak
(1) PIHAK PERTAMA dilarang memberikan/menyebarkan/mendistribusikan dokumen/kekayaan intelektual yang bersifat rahasia PIHAK KEDUA baik secara online maupun offiline kepada pihak lain.
(2) PIHAK KEDUA dilarang memberikan/menyebarkan/mendistribusikan dokumen/kekayaan intelektual yang bersifat rahasia PIHAK PERTAMA baik secara online maupun offiline kepada pihak lain.
(3) Ketentuan terkait dokumen/kekayaan intelektual yang bersifat rahasia akan diatur lebih lanjut dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 7
Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
(1) Selama masa perjanjian kerjasama ini berlangsung, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat melibatkan PIHAK KETIGA di luar perjanjian ini dengan kesepakatan para pihak.
(2) Ketentuan terkait PIHAK KETIGA akan diatur dalam dokumen lain yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 10
Pembayaran
(1) PIHAK PERTAMA wajib melakukan pembayaran terhadap PIHAK KEDUA sebesar (-------) atas kewajiban yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
PASAL 11
Penyelesaian Perselisihan
(1) Dalam hal terjadi perselisihan, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan setuju untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Jika belum tercapai kesepakatan setelah melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) maka kedua belah pihak setuju menyelesaikannya di Pengadilan Negeri (------).
Pasal 14
Penutup
(1) Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) dan ditandatangani kedua belah pihak dan masing-masing menyatakan kesepakatannya.
(2) Kedua belah pihak secara sadar tanpa tekanan dan/atau pengaruh dan/atau paksaan dari siapapun bersedia menandatangani dan melaksanakan perjanjian ini.
(3) Surat Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani bersama.
Pada bagian akhir Surat Perjanjian Kerjasama, pastikan kedua belah pihak menandatanganinya. Demikian contoh Surat Perjanjian Kerjasama lengkap dengan klausul dasar yang diperlukan.