KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Usai Sita Barang Bukti Terkait Kasus Bank BJB

Ferrika Lukmana Sari
12 April 2025, 08:43
Ridwan Kamil
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil menyampaikan orasi politiknya dalam kampanye akbar terakhir di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (23/11/2024). Kampanye akbar terakhir pasangan Ridwan Kamil dan Suswono itu diisi dengan penyampaian visi misi dan penampilan sejumlah musisi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait Bank BJB. Barang bukti yang disita antara lain perangkat elektronik dan sebuah sepeda motor.

“Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami dan sedang dalam proses pengolahan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/4).

Selain itu, KPK juga berencana memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi barang bukti yang telah disita tersebut. 

Menurut Asep, tim penyidik tengah mengekstraksi data dari barang bukti elektronik tersebut untuk mengungkap informasi yang relevan dalam penyidikan kasus.

Terkait sepeda motor yang turut disita, Asep mengaku tidak mengingat detailnya.“Pokoknya motor lah, saya enggak hafal mereknya,” ujarnya.

Menetapkan 5 Tersangka

Sebelumnya, pada Senin, 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di Bank BJB. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:

  1. Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB
  2. Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB
  3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
  4. Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
  5. Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai Rp222 miliar.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan