Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs memasuki babak baru. Pada Senin, 17 Oktober 2022 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mulai menyidangkan kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang melibatkan mantan petinggi polri.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mulai bersiap. Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pihaknya telah menunjuk hakim yang akan menangani kasus Ferdy Sambo cs itu.
Menurut Djuyamto, Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso telah ditunjuk sebagai ketua majelis. Adapun dua anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Bagaimana rekam jejak para hakim dalam menangani perkara di pengadilan? Berikut profil ketiga gakim yang akan menangani sidang Ferdy Sambo cs.
Profil Hakim Wahyu Iman Santoso
Wahyu Iman Santoso merupakan pejabat baru di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia baru bertugas sejak Rabu, 9 Maret 2022. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Dalam karirnya, hakim yang menyandang gelar magister itu telah menangani sejumlah kasus besar. Ia pernah menangani Praperadilan untuk tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Bupati Mimika Papua Eltinus Omaleng. Saat itu ia menolak Praperadilan yang diajukan Eltinus.
Bila dilihat lebih jauh, hakim Wahyu termasuk tajir. Berdasarkan situs elhkpn.kpk.go.id, pada 24 Januari 2022 ia tercatat memiliki kekayaan senilai total Rp 12 miliar. Saat laporan dibuat, Wahyu masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.
Profil Hakim Morgan Simanjuntak
Hakim kedua yang akan menangani sidang Ferdy Sambo Cs adalah hakim Morgan Simanjuntak. Saat ini merupakan hakim PN Jakarta Selatan dengan pangkat Pembina Utama Madya. Karirnya di pengadilan sudah cukup panjang. Ia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, dan Pengadilan Negeri Medan.
Selama menjadi hakim, Morgan telah menangani sejumlah kasus kakap. Pada 9 Agustus 2017 saat bertugas di Pengadilan Negeri Medan, ia pernah menjadi ketua majelis untuk M. Rizal alias Hasan, terdakwa kasus kepemilikan 50 ribu butir pil ekstasi dan 85 kilogram sabu.
Saat menangani kasus M Rizal alias Hasan, Morgan menjatuhkan hukum maksimal. Ia menjatuhkan vonis mati untuk bandar narkoba.
Morgan juga pernah menangani sejumlah kasus pembunuhan. Yang cukup mendapat perhatian adalah saat menangani perkara pembunuhan dua anak tiri yang dilakukan oleh Rahmadsyah, di Medan.Dalam sidang itu, Morgan menjadi hakim yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.
Saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nama Morgan Simanjuntak cukup sering muncul ke publik. Ia menjadi hakim yang menolak praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Pelindo RJ Lino dalam kasus korupsi proyek pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010. Pada akhirnya RJ Lino terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Desember 2021.
Bila dilihat dari segi kekayaan, Morgan tak setajir Hakim Wahyu Imam Santoso. Berdasarkan situs elhkpn, per 3 Februari 2022 ia tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 3,9 juta. Saat itu Morgan menjabat Hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Profil Hakim Alimin Ribut Sujono
Alimin Ribut Sujono selanjutnya menjadi hakim ketiga yang akan mengadili Ferdy Sambo Cs. Saat ini Alimin tercatat mempunyai pangkat Pembina Utama Madya. Sebelum bertugas di PN Jaksel, ia pernah menjabat Kepala Pengadilan Negeri Bantul.
Saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin tercatat pernah menjadi hakim tunggal. Ia menangani beberapa kasus perkawinan beda agama.
Ia menjadi hakim yang pernah mengabulkan permohonan pemohon pasangan beda agama. Ia menerima permohonan dan mengizinkan pasangan beda agama untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan.
Dari segi kekayaan, berdasarkan situs elhkpn.kpk.go.id, per 31 Januari 2022 Alimin tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp 1,8 miliar. Data itu disampaikan saat ia menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta.