Kemenkes Larang Penjualan 102 Obat Terkait Gangguan Ginjal Akut

Apoteker menunjukan obat sirop di salah satu apotek di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (21/10/2022).
Penulis: Andi M. Arief
21/10/2022, 20.37 WIB

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menemukan 102 obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal atau GGAPA sebelum terkena penyakit tersebut. Obat-obatan tersebut merupakan hasil investigasi pemerintah ke rumah pasien.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah telah mendatangi rumah 156 dari 241 pasien gangguan ginjal akut. Budi menyampaikan 102 obat tersebut untuk sementara akan dilarang dijual, meski belum diketahui obat mana yang berbahaya.

"Kami belum 100% tahu yang mana yang berbahaya dan tidak, kira-kira 75% sudah tahu obat mana yang menyebabkan ini. Obat-obatan ini sementara kami larang untuk diresepkan, dan dijual di apotek-apotek," kata Budi di Kantor Kemenkes, Jumat (21/10).

Budi mengatakan publikasi daftar obat tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo. Menurutnya, presiden menilai daftar obat tersebut akan menenangkan masyarakat serta memberikan kepastian bagi pelaku industri farmasi dan apoteker dalam mengetahui obat.

Selanjutnya, Kemenkes akan mengerucutkan obat mana yang betul-betul berbahaya dari daftar 102 obat dan multivitamin tersebut. Budi mengatakan daftar tersebut berpotensi bertambah lantaran belum semua rumah pasien mendapatkan kunjungan.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief