Marak Gagal Ginjal Akut, Jokowi Akan Perketat Pengawasan Industri Obat

Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo mengawali kunjungan kerjanya ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan meninjau pembangunan smelter baru yang dimiliki PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis, (20/10/2022).
22/10/2022, 15.27 WIB

Presiden Joko Widodo memerintahkan agar ada pengetatan pengawasan obat terkait munculnya kasus gangguan ginjal akut. Penyakit ini telah menyerang 241 orang, sebanyak 133 meninggal.

Buntut dari banyaknya pasien, Kementerian Kesehatan terpaksa melarang sementara penggunaan obat sirop. Ini karena adanya cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.

"Yang paling penting pengawasan terhadap industri obat harus diperketat lagi, tugas semuanya," kata Jokowi di Jakarta, Jumat (22/10) seperti dikutip dari Antara.

Kementerian Kesehatan telah menyimpulkan penyebab kematian 133 dari 241 pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan penyebab kematian karena konsumsi dua zat kimia beracun yakni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

EG dan DEG diduga digunakan produsen obat sebagai pengganti gliserin untuk melarutkan obat dan mencegah pembekuan.  Budi menjelaskan dua zat kimia beracun itu menyebabkan kondisi pasien memburuk secara drastis setelah lima hari pertama. 

Dia menjelaskan masuknya EG maupun DEG ke dalam tubuh akan memicu metabolisme tubuh dan mengubah zat tersebut menjadi Asam Oksalat. Asam tersebut pada akhirnya akan masuk ke dalam ginjal dan berubah menjadi Kalsium Oksalat.

Kemenkes menemukan 102 obat yang dikonsumsi pasien ginjal akut sebelum terkena penyakit tersebut. Obat-obatan tersebut merupakan hasil investigasi pemerintah ke rumah 156 dari 241 pasien gagal ginjal akut.

Budi mengatakan 102 obat tersebut untuk sementara akan dilarang dijual, meski belum diketahui obat mana yang berbahaya. "Obat-obatan ini sementara kami larang untuk diresepkan, dan dijual di apotek-apotek," kata Budi di Kantor Kemenkes, Jumat (21/10).

Budi mengatakan publikasi daftar obat tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo. Menurutnya, presiden menilai daftar obat tersebut akan menenangkan masyarakat serta memberikan kepastian bagi pelaku industri farmasi dan apoteker dalam mengetahui obat.