Kemenkes Tak Bisa Tetapkan Gagal Ginjal Akut Jadi KLB, Ini Alasannya

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.
Dokter mengecek kondisi anak yang dirawat dengan dugaan gagal ginjal akut di RSUP Dr.M.Djamil, Padang, Sumatera Barat, Kamis (20/10/2022).
25/10/2022, 14.41 WIB

Kementerian Kesehatan tidak akan menetapkan penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal sebagai kejadian luar biasa (KLB). Pasalnya, penyakit yang dapat menjadi KLB adalah penyakit menular, sedangkan gagal ginjal akut disebabkan oleh intoksikasi obat.

Adapun, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 4-1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Namun demikian, pemerintah menekankan respon yang dilakukan dalam menangani gangguan ginjal akut telah sama dengan situasi KLB.

"Kami sudah menyiapkan persiapan bahwa keadaan ini sama dengan KLB, cuma namanya tidak melanggar KLB di suatu daerah atau negara," kata Juru Bicara Kemenkes Syahril dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/10).

Respon cepat yang dimaksud Syahril adalah koordinasi cepat antara Kemenkes, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia atau IDAI. 

Koordinasi dengan IDAI terkait sosialisasi alur deteksi dan terapi gangguan ginjal akut dilakukan pada 10 September 2022. Pada 20 September 2022, Kemenkes baru mengirim sampel ke Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan untuk mengidentifikasi sebab gangguan ginjal akut.

Koordinasi antara Kemenkes dan BPOM bersama Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian untuk pemeriksaan sampel urin, darah, dan obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut dilakukan pada 13 Oktober 2022. Koordinasi antara Kemenkes dan BPOM dilakukan sebulan lebih saat pasien gangguan ginjal akut mencapai 152 orang hingga minggu ke-41 tahun ini.

Pada 18-19 Oktober 2022, Kemenkes tercatat mengeluarkan kebijakan penghentian penggunaan obat sirop dan mengambil sampel urin dan darah seluruh pasien. Selain itu, pemerintah baru memulai studi kasus terkontrol untuk memastikan penyebab gangguan ginjal akut.

Pada pekan tersebut, pasien gagal ginjal akut bertambah 29 orang menjadi 181 orang. Pasca pelarangan penjualan obat sirop per 19 Oktober 2022, jumlah pasien baru gagal ginjal akut pada 22-23 Oktober 2022 tidak ada.

Sedangkan total pasien gagal ginjal akut per 24 Oktober 2022 mencapai 255 orang dengan pasien meninggal sebanyak 143 orang. Syahril mengatakan ada 10 pasien gangguan ginjal akut dengan 2 kasus kematian pada awal Oktober 2022 yang terlambat dilaporkan.

Presiden Joko Widodo menginstruksikan para menteri di kabinet memberi perhatian khusus kepada penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal atau GGAPA. Sebanyak 245 anak sakit gagal ginjal dan 141 orang meninggal setelah mengkonsumsi obat sirop yang mengandung racun Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG). 

Jokowi telah meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menghentikan penjualan seluruh obat yang diduga menyebabkan gangguan ginjal akut. Dia juga memerintahkan investigasi secara menyeluruh. 

Reporter: Andi M. Arief