Tujuh orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria para saksi mengungkap sejumlah peristiwa.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan 10 orang saksi, namun tiga saksi lainnya tidak hadir.
Tujuh saksi yang hadir di persidangan adalah petugas keamanan Kompleks Polri Duren Tiga Marjuki, petugas keamanan Kompleks Polri Duren Tiga Abdul Zapar, serta 4 orang anggota polri yaitu Arie Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata dan M Munafri Bahtiar. Ada juga teknisi pemasangan CCTV bernama Supriyadi.
Sementara tiga saksi yang berhalangan hadir adalah pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, Ketua RT Seno. Ada juga pekerja harian lepas Divisi Propam Polri Ariyanto.
Berikut deretan pengakuan dari saksi yang dihadirkan dalam persidangan Brigjen Hendra dan Agus Nurpatria
Tidak Pernah Melihat Alat Bukti DVR CCTV
AKBP Ari Cahya alias Acay mengaku tidak pernah melihat alat bukti DVR CCTV. Ia mengatakan dirinya hanya mendengar dari penyidik soal CCTV tersebut.
Dalam kesaksian di depan majelis Hakim, Acay mengatakan, saat hari kejadian ia dihubungi oleh Ferdy Sambo untuk datang ke rumah dinas Duren Tiga.
Tidak Diperintah Skrining CCTV
Dari keterangannya saat persidangan, Acay mengaku tidak menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk melakukan skrining CCTV di sekitar rumahnya usai peristiwa pembunuhan yang menewaskan Yosua. Hal tersebut berbeda dari yang disampaikan terdakwa Hendra Kurniawan.
Kaget Dilakukan Pencopotan CCTV
Masih dari keterangan Acay yang pada saat kejadian sedang berada di Bali, ia mengaku terkejut mengetahui AKP Irfan Widyanto—anak buah Acay—mencopot CCTV.
Beda keterangan 'amankan' dengan 'copot dan ambil'
Dalam keterangannya, Tomser Kristianata dan Munafri Bahtiar mengatakan menyaksikan Agus Nurpatria memerintahkan Irfan Widyanto mengambil dan mengganti DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga.
Keterangan tersebut berbeda dengan yang disampaikan Agus. Sebelumnya Agus mengatakan ia hanya memberi perintah 'cek dan amankan'.
Tiga DVR CCTV yang Diserahkan ke Timsus Kosong
Dari keterangan saksi Kompol Aditya Cahya Sumonang, Tim Khusus (Timsus) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima tiga DVR CCTV kosong. CCTV yang diserahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan itu tidak berisi data digital apapun.
Sekitar pukul 16.00-18.00 WIB Brigadir J Masih Hidup
Saksi Aditya Cahya mengungkapkan, dari salah satu rekaman CCTV yang disita terdakwa Baiquni Wibowo, Brigadir J terlihat masih mondar-mandir di sekitar rumah dinas Duren Tiga. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 16.00-18.00 WIB pada 8 Juli 2022.
Hendra dan Agus merupakan dua dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J. Ada pun lima tersangka lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto serta Irfan Widyanto.
Lebih jauh, mereka didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menyatakan Sidang obstruction of justice dengan terdakwa Hendra serta Agus ditunda, dan akan dilanjutkan pekan depan, pada Kamis (3/11).