Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana atas Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11). Dalam sidang ini, orang tua dan beberapa saudara Brigadir J hadir sebagai saksi korban.
Saat memberikan kesaksian, Rosti Simanjuntak yang merupakan ibu dari Yosua, meminta kepada Putri agar telepon seluler atau ponsel putranya dikembalikan.
"Kalau tanya berapa kali, tolonglah HP anak saya ditunjukkan semua sekarang biar tertera, karena saya tidak mengingat bagaimana anak saya berkomunikasi dengan saya," kata Rosti, hari ini.
Ia mengatakan hal tersebut untuk menjawab pertanyaan dari hakim perihal seberapa sering berkomunikasi dengan Yosua. "Jadi, biar lebih detail bapak pengacara, bu Putri, pak Sambo, tolong alat komunikasi anakku sini, biar lebih detail," katanya.
Rosti mengungkapkan, terakhir dirinya berkomunikasi melalui WhatsApp dengan Yosua pada pagi hari, (8/7) lalu.
Ia mengatakan, pada saat itu mereka berkomunikasi melalui WhatsApp Group (WAG) keluarga, membahas mengenai unggahan kakak Yosua ketika keluarga mereka sedang di pemandian air panas.
"Tanggal 8 juli itu jam 9, kakaknya meng-upload foto sedang di pemandian air panas, dia menjawab 'asyik sekali', karena dia berasal dari orang Batak, dia WA 'asyik kali bah'," kata Rosti.
Kemudian pada pukul 09.56, Rosti menjawab: 'ya seru kali ya bang, ya menikmati air panas belerang'. Selanjutnya pada pukul 10.05 dia menjawab dan membalas 'ya seru kali kayaknya ya'. "Itulah terakhir yang bisa dibalas," kata dia.
Setelah itu, sekitar pukul 12.58, kakak Yosua mengunggah foto mereka, tapi hanya dibaca Yosua dan tidak ditanggapi.
"Dia hanya membaca dan tidak ada ada balasan sampai saat ini, komunikasi kami terputus dengan anak saya, yang saya sayangi dan cintai," kata Rosti.
Sebagai informasi, dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rosti bersama ayah Yosua, Samuel Hutabarat, dihadirkan menjadi saksi untuk dimintai keterangan.
Selain orang tua Yosua, pada agenda tersebut juga menghadirkan saksi-saksi lainnya dari pihak keluarga Yosua, yaitu Kamaruddin Simanjuntak (Kuasa hukum keluarga Yosua), Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua), Devianita Hutabarat (Adik Yosua), dan Mahareza Rizky (Adik Yosua).
Kemudian, Rohani Simanjuntak (Tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Serta Novita Sari Nadeak.