Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di seluruh provinsi Negara Indonesia.
Pendataan akan dimulai tanggal 15 Oktober hingga 14 November 2022. Data-data yang akan dikumpulkan meliputi profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Gaji Petugas Regsosek BPS 2022
Dikutip dari laman bps.go.id, registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data.
Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.
Data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan. Pendataan Regsosek dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia oleh lebih dari 400 ribu petugas.
Masing-masing petugas akan melakukan pendataan kepada kurang lebih 250 kepala keluarga di setiap wilayahnya. Setiap petugas Regsosek akan mendapatkan gaji setelah bekerja selama 1 bulan.
Masing-masing petugas akan mendapatkan gaji yang berbeda sesuai dengan lokasi tempatnya bertugas. Petugas Regsosek di wilayah perkotaan seperti Jabodetabek, maksimal akan menerima upah Rp 4,1 juta. Sedangkan gaji terendah di kabupaten sebesar Rp 3,2 juta.
Khusus untuk petugas yang melakukan pendataan di wilayah pedalaman, BPS akan menanggung biaya transportasi yang dibutuhkan. Selain itu, para petugas Regsosek juga akan diberikan perlindungan asuransi selama menjalankan tugasnya.
Seluruh pekerja yang terlibat dalam survey dan pendataan tersebut akan didaftarkan ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mengingat para petugas ini bekerja di lapangan mulai dari perkotaan, pedesaan, gunung hingga hutan.
Seluruh petugas Regsosek didaftarkan ke dalam 2 program BP JAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Sedangkan JKM merupakan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia.
Jika peserta memiliki anak, maka akan mendapatkan beasiswa pendidikan dari jenjang Taman Kanak- Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi atau sebesar maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak.
Tugas Petugas Regsosek BPS 2022
Petugas Regsosek BPS 2022 pertugas mengumpulkan informasi. Data yang dikumpulkan dalam pendataan ini, di antaranya adalah kondisi sosal-ekonomi-geografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan aset, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan, dan informasi lainnya masyarakat Indonesia.
Proses pengumpulan data tersebut akan dilakukan dari rumah ke rumah atau door to door. Kemudian melakukan wawancara dengan salah satu anggota keluarga untuk mengisi kuisioner yang telah disiapkan. Metode ini sering disebut Paper and Pencil Interviewing (PAPI).
Akan ada 4 lembar daftar pertanyaan yang akan ditanya kepada setiap keluarga. Adapun informasi yang dikumpulkan antara lain terkait kependudukan dan ketenagakerjaan, kondisi perumahan, kesehatan dan disabilitas, perlindungan sosial, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi. Selain mengumpulkan data, petugas juga harus menyertakan geotag dan foto untuk pendataan keluarga miskin.
Syarat Pendaftaran Petugas Regsosek BPS 2022
Berikut persyaratan pendaftaran bagi Calon Petugas Pengolahan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) BPS Tahun 2022:
- Pendidikan minimal SMA sederajat
- Diutamakan berusia 18 tahun ke atas
- Diutamakan berdomisili di sekitar kecamatan
- Diutamakan memiliki dan dapat mengoperasikan perangkat laptop dengan spesifikasi minimal windows 7 dan RAM 4 GB
- Berkomitmen bekerja minimal 7 jam sehari
- Tidak berstatus ASN
Prosedur pendaftaran petugas pengolahan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022 dapat dilakukan secara online, yakni melalui mitra.bps.go.id.