KPU Sebut Tak Ada Politisasi soal Pelantikan Serentak di Daerah

ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Petugas KPU Kota Tegal memeriksa kelengkapan syarat anggota partai politik saat verifikasi faktual keanggotaan partai politik kepengurusan parpol di Kelurahan Tegalsari, Tegal, Jawa Tengah, selasa (25/10/2022).
Penulis: Desy Setyowati
6/11/2022, 07.32 WIB

Pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpeluang digelar serentak pada Mei 2023 di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Ketua KPU Hasyim Asy'ari bahwa tidak ada politisasi terkait hal ini.

“Apakah ini ada politisasi? Saya kira tidak. Rekrutmen anggota KPU di provinsi, wewenangnya diberikan kepada KPU Pusat,” ujar Hasyim kepada wartawan di Denpasar, Bali, Sabtu dikutip dari Antara, Minggu (6/11).

“KPU Pusat yang memutuskan untuk melakukan seleksi tim pemilihan, baik untuk anggota KPU provinsi, kabupaten/kota,” tambah dia. Hal ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

KPU memang membuka peluang untuk merekrut anggota KPU di daerah secara serentak pada Mei 2023. Usulan ini rencananya menjadi bagian dari peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang sedang disusun untuk merespons pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.

“Ketika mendaftar kan punya poin-poin penilaian, ada kredit poin. Jadi, saya kira apabila ada pandangan politisasi, itu berlebihan,” ujar Hasyim.

Ia menjelaskan bahwa anggota KPU provinsi, pusat, dan kabupaten/kota menjadi salah satu jenjang karier dalam hitungan 10 tahun terakhir.

“Ada yang dulunya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau panitia pengawas kecamatan, lalu mendaftar KPU kabupaten. Kemudian menjadi (anggota) KPU provinsi, lalu menjadi anggota KPU Pusat,” katanya.

Halaman:
Reporter: Antara