Dua WNA Asal Cina Dideportasi, Diduga Galang Demontrasi Tolak KTT G20

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Warga negara asing berjalan saat tiba di Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/11/2022).
Penulis: Yuliawati
14/11/2022, 11.30 WIB

Kedua WNA asal Cina tersebut pemegang visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja, sehingga dilarang melakukan aktivitas politik di Indonesia.

Keduanya dinilai melanggar aturan keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dikantonginya.

"Mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai atau melanggar izin tinggalnya dan melakukan aksi provokasi mengajak demo di acara G20," ujar dia.

Pada kesempatan sebelumnya, Widodo menyatakan akan menindak tegas orang asing yang berpotensi mengganggu KTT G20 di Bali. Imigrasi akan mendeportasi orang asing yang dikhawatirkan mengganggu pelaksanaan kegiatan puncak G20.

Halaman:
Reporter: Antara