Penyidik Bareskrim Polri memeriksa 41 saksi terkait penyidikan kasus gagal ginjal akut pada anak. Sejauh Bareskrim melakukan penyidikan terhadap produsen obat yang memproduksi obat sirop yang diduga tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
"Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang, terdiri atas 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Kamis (17/11).
Ramadhan menjelaskan, penyidik Polri terus melakukan pendalaman terhadap supplier atau pemasok penyedia bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang mengandung bahan tambahan EG dan DEG kepada PT Afi Farma (AF), produsen obat Paracetamol. Berdasarkan penyidikan sementara, Afi Farma tidak hanya mendapat bahan baku dari satu perusahaan.
“Afi Farma diduga mendapat bahan baku berasal dari beberapa perusahaan. Hal inilah yang sekarang terus didalami oleh penyidik," ucap Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, untuk penetapan tersangka akan dilakukan melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya oleh penyidik.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto menyebutkan, pihaknya telah selesai melaksanakan gelar perkara pada Rabu (16/11). Dari hasil gelar perkara penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan lebih 100 anak di berbagai daerah di Indonesia.