Kementerian Kesehatan atau Kemenkes akan mengimplementasikan secara bertahap program Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS secara wajib kepada seluruh rumah sakit mulai tahun depan. Seluruh rumah sakit diharapkan sudah sepenuhnya menerapkan kelas standar pada 2025.
Adapun program kelas standar ini akan mewajibkan seluruh rumah sakit di dalam negeri untuk menerapkan 12 standar dalam bangsal rawat inap. Pemerintah menargetkan seluruh rumah sakit milik pemerintah dapat menerapkan KRIS hingga 100% pada 2023.
"Pembayaran yang dilakukan pasien tidak naik. Masih tetap melakukan pembayaran pelayanan kelas 3, tapi pelayanannya yang naik. Harusnya masih bisa di-cover oleh kondisi keuangan BPJS Kesehatan sekarang hingga 2025 tanpa ada kenaikan iuran premi," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (22/11).
Budi menjelaskan, rumah sakit pemerintah yang dimaksud adalah rumah sakit vertikal, rumah sakit umum daerah provinsi, dan rumah sakit umum daerah kabupaten/kota. Total seluruh rumah sakit tersebut mencapai 861 unit atau 28,87% dari total jumlah rumah sakit di Indonesia sebanyak 2.982 unit.
Menurut Budi, penerapan KRIS akan dinaikkan menjadi 50% dari total rumah sakit nasional atau sebanyak 1.491 unit pada 2024 dan seluruhnya atau 100% rumah sakit menerapkannya pada 2025.
Rumah sakit yang ditargetkan menerapkan KRIS pada 2023 adalah 35 unit rumah sakit vertikal,113 RSUD provinsi, dan 713 RSUD kabupaten/kota. Sedangkan 167 rumah sakit milik TNI dan Polri, menurut dia, belum diwajibkan untuk menerapkan KRIS pada tahun depan.
"Rumah sakit yang masih ada hubungannya dengan pemerintah, itu yang akan mulai duluan pada 2023. Rencana kami, pada 2023 rumah sakit swasta besar jua sudah bisa mulai menerapkan KRIS," kata Budi.
Budi mengatakan insentif yang diberikan kepada rumah sakit swasta adalah kenaikan tarif pembayaran Badan Pelaksana Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan ke rumah sakit pada Desember 2022. Sebagian rumah sakit akan mendapatkan kenaikan tarif hingga 30%.
Tarif yang dimaksud adalah tarif dalam metode pembayaran BPJS Kesehatan kepada rumah sakit melalui sistem paket per episode pelayanan kesehatan atau Indonesian Case Based Group (INA CBGs). Pembayaran tersebut mencakup seluruh biaya perawatan peserta BPJS Kesehatan hingga sembuh.
Budi mengatakan, proses kenaikan tarif tersebut sedang dipelajari lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan. Namun Budi optimistis kenaikan tarif tersebut dapat disetujui pada Desember 2022 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2023.
Di sisi lain, Budi juga menyiapkan sanksi bagi rumah sakit yang tidak mematuhi program KRIS pada akhir 2025. Menurutnya, pemerintah dapat mencabut atau menahan beberapa perizinan usaha rumah sakit yang melanggar. Perizinan yang dimaksud adalah akreditasi rumah sakit, izin beroperasi rumah sakit di pemerintah daerah, dan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Kami bisa mengedukasi dengan waktu yang cukup. Untuk menjalankan Undang-Undang Kesehatan terkait KRIS, kami kasih duluan di depan insentifnya supaya ada kemampuan yang cukup dan kami berikan waktu bertahap. Saya rasa itu langkah terbaik," kata Budi.