Pembelian barang seperti jual beli motor dan mobil membutuhkan dokumen dan surat perjanjian. Penggunaan surat perjanjian ini untuk memudahkan transaksi pembelian dan sebagai bukti sah. Proses jual beli motor ini biasanya tersedia surat-surat, surat perjanjian, dan kwitansi pembayaran.
Adanya surat perjanjian bertujuan supaya kedua belah pihak tidak dirugikan. Surat perjanjian ini juga bisa dipakai untuk jual beli motor bekas. Surat ini bersifat mengikat kedua belah pihak, hak, dan kewajiban juga tercantum di dalamnya.
Informasi dalam surat perjanjian jual beli motor ini harus lengkap dan jelas. Selain informasi penjual dan pembeli, dalam surat dilengkapi persyaratan. Surat perjanjian membutuhkan tanda tangan dan materai yang sah di mata hukum.
Isi Surat Perjanjian Jual Beli Motor
Mengutip dari Tipkerja.com, berikut isi surat perjanjian jual beli motor:
Identitas
Dalam surat perjanjian jual beli motor terdapat identitas penjual dan pembeli. Informasi ini memudahkan transaksi kedua belah pihak. Informasi identitas yang dicantumkan yaitu nama lengkap sesuai KTP, alamat, pekerjaan, usia, dan no. KTP
Informasi Kendaraan
Informasi kendaraan perlu dicantumkan dalam surat. Anda harus menulis informasi surat kendaraan lengkap seperti model, merek, tahun pembuatan, nomor polisi, nomor BPKB, nomor rangka, warna, dan lainnya.
Cara Pembayaran dan Harga
Surat perjanjian jual beli mencantumkan kesepakatan harga dan cara pembayaran. Dalam surat terdapat cara pembayaran tunai, kredit, dan batas waktu pembayaran.
Kesepakatan Balik Nama
Ada informasi untuk mengurus pembalikan nama. Informasi ini merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Kesepakatan atas Pelanggaran
Terdapat aturan yang dimuat dalam surat. Jika terjadi pelanggaran seperti terlambat membayar dan jaminan, maka surat ini bisa dipakai untuk menempuh jalur hukum. Kesepakatan atas pelanggaran ini berguna supaya semua pihak tidak merasa dirugikan.
Surat Perjanjian Jual Beli Motor
Contoh 1 Surat Perjanjian Jual Beli Motor
Bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
NIK:
Tempat atau Tanggal Lahir:
Alamat:
Selanjutnya disebut sebagai "Pihak Pertama" (Penjual
Nama:
NIK:
Tempat/ Tanggal lahir:
Alamat:
Selanjutnya disebut sebagai "Pihak Kedua" (pembeli)
Kedua belah pihak telah sepakat melakukan Perjanjian Jual Beli Sepeda Motor roda dua dengan keterangan sebagaimana tersebut di bawah ini:
Merk/Type:
Jenis/Model:
Tahun pembuatan:
Nomor Polisi:
Nama Pemilik:
Nomor Rangka:
Nomor Mesin:
Nomor BPKB:
Isi Perjanjian
1. Pihak Kedua (Pembeli) membayar uang senilai Rp 8.100.000,00 (delapan juta seratus ribu rupiah)
2. Pihak Pertama (Penjual) menyerahkan sepeda motor, BPKB, dan STNK kepada Pihak Kedua (Pembeli)
Demikian perjanjian ini dibuat dan oleh karenanya Para Pihak sepakat untuk menandatangani surat perjanjian ini dalam keadaan sehat dan tanpa paksaan dari siapapun.
Kab/Kota:
Tanggal: ...../bulan:....../tahun:....
Pihak Pertama Pihak Kedua
Ttd. Ttd.
(Nama) (Nama)
Contoh 2 Surat Perjanjian Jual Beli Motor
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Tempat, tanggal lahir:
Pekerjaan:
Alamat:
No. KTP:
Dengan ini sebagai penjual dan disebut PIHAK PERTAMA.
Nama:
Tempat, tanggal lahir:
Pekerjaan:
Alamat:
No. KTP:
Dengan ini sebagai pembeli dan disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan transaksi jual beli motor dengan ketentuan sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa sepeda motor yang akan dijual kepada PIHAK KEDUA adalah benar milik pribadi dan tidak dijaminkan kepada siapapun. PIHAK KEDUA juga telah mengetahui kondisi motor yang dimaksud, yaitu:
- Atas Nama:
- Merek motor:
- Warna:
- No. Rangka:
- Tahun:
- CC motor:
- No. Polisi:
- No. BPKB:
PIHAK PERTAMA akan menjual motor di atas kepada PIHAK KEDUA dengan harga ...... (nominal huruf), secara tunai dan tanpa adanya perantara
PIHAK PERTAMA akan menyerahkan surat-surat kelengkapan beserta motor pada saat PIHAK KEDUA melakukan pembayaran, yakni pada tanggal......bulan...... tahun......
Untuk biaya pembalikan nama akan ditanggung oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA akan kooperatif membantu.
Apabila terjadi perselisihan dalam transaksi ini, maka kedua elah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dan baru akan ke jalur hukum bila tidak ditemui titik terang penyelesaian.
Demikian surat perjanjian jual beli motor ini dibuat rangkap dua dengan masing-masing rangkap memiliki kekuatan hukum yang sama. Kedua belah pihak juga dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dalam pembuatannya.
Jakarta, 16 Juli 2020
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Ttd dan nama Ttd dan nama
Saksi 1 Saksi 2
Ttd dan nama Ttd dan nama