KPK Tetapkan Politikus PAN Tersangka Korupsi Dana Perimbangan

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Ketua Harian DPD PAN Subang, Jawa Barat, Suherlan (tengah) berjalan mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Penulis: Ira Guslina Sufa
23/11/2022, 07.04 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Harian DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang Suherlan sebagai tersangka. Suherlan diduga terlibat dalam pengembangan kasus suap pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pengembangan dilakukan setelah dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut. KPK juga mencermati fakta persidangan dan fakta hukum dari perkara mantan anggota DPR RI Sukiman dan kawan-kawan.

"Selanjutnya, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, SL (Suherlan),” ujar Karyoto seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/11). 

 Saat ini Suherlan merupakan tenaga ahli DPR Fraksi PAN. Ia juga menjabat sebagai Ketua Harian Dewan Pengurus Daerah PAN Subang. 

Karyoto mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan SL selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 22 November sampai dengan 11 Desember 2022 di Rutan KPK. 

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu Sukiman, mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak Natan Pasomba, dan mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II. KPK juga menetapkan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Suherlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kronologi Korupsi Politikus PAN 

Karyoto mengungkapkan dalam perkara korupsi ini, Rifa Surya menyampaikan keinginan Natan Pasomba kepada tersangka Suherlan  selaku Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN. Suherlan diminta agar dipertemukan dengan Sukiman yang menjabat sebagai anggota Komisi XI dari Fraksi PAN sekaligus anggota badan anggaran DPR RI.

Selanjutnya dilakukan pertemuan di Jakarta yang dihadiri Rifa Surya, tersangka SL dengan Natan Pasomba. Pertemuan itu menyepakati dilakukan pengurusan dengan adanya pemberian sejumlah uang. 

“Dengan persentase fee 9 persen dari nilai dana DAK APBN-P 2017 yang nantinya akan cair," kata Karyoto. 

Meneruskan keinginan Natan Pasomba tersebut, Rifa Surya dan tersangka Suherlan menemui Sukiman di Gedung DPR RI. Dalam pertemuan itu, disampaikan kesediaan Natan Pasomba untuk memberikan sejumlah uang dengan memasukkan Kabupaten Pegunungan Arfak dalam daftar aspirasi DPR dan bisa diberikan alokasi dana maksimal.

"Dengan bantuan Sukiman, DAK untuk Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp49,9 miliar disetujui oleh Banggar DPR RI dan hal ini diinformasikan tersangka SL dan Rifa Surya ke Natan Pasomba," ungkap Karyoto.

 Lebih lanjut, kata dia, dikarenakan pengurusan pertama berhasil, Natan Pasomba kembali meminta Rifa Surya dan tersangka Suherlan serta Sukiman agar dibantu dan difasilitasi kembali mendapatkan alokasi dana DAK APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Adapun kesepakatan besaran fee masih dengan persentase 9 persen dari nilai DAK APBN 2018 yang nantinya akan cair.

"Masih dengan cara yang sama, kemudian Rifa Surya dan tersangka SL menyampaikan kepada Sukiman untuk bisa mengusulkan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK APBN 2018 dan akhirnya mendapatkan persetujuan Banggar DPR RI sebesar Rp79 miliar," kata Karyoto.

KPK juga mengungkapkan bocoran informasi persetujuan anggaran tersebut disampaikan Rifa Surya dan tersangka Suherlan kepada Natan Pasomba sebelum adanya pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan. Pembayaran fee dilakukan melalui transfer rekening bank menggunakan rekening PT. Dipantara Inovasi Teknologi (DIT) yang kemudian diteruskan penyerahannya ke Sukiman dengan cara tunai dengan total sejumlah sekitar Rp2,6 miliar dan 22 ribu dolar AS.

Reporter: Antara